Senin, 08 Februari 2016

Unknown

Imam Malik

Imam Malik


  • Nama: Malik ibn Anas ibn Malik Al Harith
  • Gelar: Imam Malik
  • Lahir: 713 M atau 93 H
  • Wafat: 796 M atau 179 H
  • Asal: Arab
  • Madzhab: Sunni - Maliki

  • Bernama lengkap Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amr bin Haris bin Gaiman bin Kutail bin Amr bin Haris Al Asbahi, lahir di Madinah pada tahun 712-796 M. Berasal dari keluarga Arab yang terhormat dan berstatus sosial yang tinggi, baik sebelum datangnya islam maupun sesudahnya, tanah asal leluhurnya adalah Yaman, namun setelah nenek moyangnya menganut islam mereka pindah ke Madinah, kakeknya Abu Amir adalah anggota keluarga pertama yang memeluk agama islam pada tahun ke dua Hijriah.


    Kakek dan ayahnya termasuk ulama hadis terpandang di Madinah, oleh sebab itu, sejak kecil Imam Malik tak berniat meninggalkan Madinah untuk mencari ilmu, karena beliau merasa Madinah adalah kota sumber ilmu yang berlimpah dengan ulama ulama besarnya. Imam Malik menekuni pelajaran hadis kepada ayah dan paman pamannya juga pernah berguru pada ulama ulama terkenal seperti Nafi’ bin Abi Nuaim, Ibnu Syihab Al Zuhri, Abu Zinad, Hasyim bin Urwa, Yahya bin Said Al Anshari, Muhammad bin Munkadir, Abdurrahman bin Hurmuz dan Imam Ja’far AsShadiq.

    Kecintaannya kepada ilmu menjadikan hampir seluruh hidupnya diabdikan dalam dunia pendidikan, tidak kurang empat Khalifah, mulai dari Al Mansur, Al Mahdi, Harun Arrasyid dan Al Makmun pernah jadi muridnya, bahkan ulama ulama besar Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i pun pernah menimba ilmu darinya, menurut sebuah riwayat disebutkan bahwa murid Imam Malik yang terkenal mencapai 1.300 orang. Ciri pengajaran Imam malik adalah disiplin, ketentraman dan rasa hormat murid terhadap gurunya.

    Karya-karya Imam Malik
    Karya Imam malik terbesar adalah bukunya Al Muwatha’ yaitu kitab fiqh yang berdasarkan himpunan hadis hadis pilihan, menurut beberapa riwayat mengatakan bahwa buku Al Muwatha’ tersebut tidak akan ada bila Imam Malik tidak dipaksa oleh Khalifah Al Mansur sebagai sangsi atas penolakannya untuk datang ke Baghdad, dan sangsinya yaitu mengumpulkan hadis hadis dan membukukannya, Awalnya imam Malik enggan untuk melakukannya, namun setelah dipikir pikir tak ada salahnya melakukan hal tersebut Akhirnya lahirlah Al Muwatha’ yang ditulis pada masa khalifah Al Mansur (754-775 M) dan selesai di masa khalifah Al Mahdi (775-785 M), semula kitab ini memuat 10 ribu hadis namun setelah diteliti ulang, Imam malik hanya memasukkan 1.720 hadis. Selain kitab tersebut, beliau juga mengarang buku Al Mudawwanah Al Kubra.


    Imam malik tidak hanya meninggalkan warisan buku, tapi juga mewariskan Mazhab fiqhinya di kalangan sunni yang disebut sebagai mazhab Maliki, Mazhab ini sangat mengutamakan aspek kemaslahatan di dalam menetapkan hukum, sumber hukum yang menjadi pedoman dalam mazhab Maliki ini adalah Al Quran, Sunnah Rasulullah, Amalan para sahabat, Tradisi masyarakat Madinah, Qiyas dan Al Maslaha Al Mursal ( kemaslahatan yang tidak didukung atau dilarang oleh dalil tertentu.


    Kontribusi Imam Malik

    Imam Malik adalah pewaris atsar dan penjaga tradisi ahli Madinah, dan digadang sebagai perangkum segenap pengetahuan sahabat dan tabiin. Beliau memiliki sifat ramah kepada seluruh muridnya, serta pengagung yang besar kepada hadis Nabi, yang membuat belia begitu disegani oleh berbagai kalangan, beliau begitu berwibawa dan berkharisma.
    Seluruh hidup Imam Malik yang dijalaninya di Madinah, semenjak beliau lahir hingga wafatnya tidak ada niatan untuk melakukan hijrah meninggalkan Madinah, kecuali untuk melaksanakan ibadah Haji dan Umroh. 
    Imam Malik begitu jatuh hati dengan Madinah, yang kala itu menjadi pusat peradaban bagi berbagai kajian ilmu. Beliau juga merasa nyaman dan berlapang dada, karena bebas memhirup udara kenabian dan ilmu kenabian sehingga seolah beliau merasakan kehadiran cahaya wahyu turun setiap hari, hari hari dimana perjuangan Nabi Muhammad masih hidup.
    Imam Maliki begitu berhati hati dalam memberi fatwa. Beliau tidak hendak mengatakan haram dan halal tana ada dalil yang pasti dari al Quran dan Hadis Rasulallah. Seperti ketika sebagian orang mengkritik Imam Maliki atas kehatian hatiannya dalam memberi fatwa, sambil meeteskan air mata beliau mengatakan Aku takut pada suatu hari ketika aku diminta pertanggung jawaban atas kebenaran fatwa yang aku katakan. Beginilah sosok seorang imam yang agung yang tidak gampang menjual diri atau menggampangkan agama demi sebuah fatwa apalagi untuk kepentingan duniawi.

    Unknown

    About Unknown -

    Daarul Fiqih menyediakan informasi yang benar berdasarkan Al Qur'an, Hadits, dan Qiyas serta Ijma' Ulama agar Umat Islam Selamat dari Pengaruh Kaum Tanpa Madzhab

    Subscribe to this Blog via Email :