Senin, 27 Juni 2016

Unknown

Waktu dan Tatacara Penyembelihan Hewan Qurban

WAKTU DAN TATACARA PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN

Waktu penyembelihan hewan qurban adalah setelah terbitnya matahari atau setelah pelaksanaan shalat I’d pada hari lebaran haji (I’dul Adha), yaitu tanggal 10 Dzulhijjah sampai dengan sore hari sebelum Maghrib tanggal 13 Dzulhijjah (hari Tasyriq).
Adapun tatacara penyembelihan hewan qurban adalah sebagai berikut:
  1. Harus menyembelih pada bagian tempat keluar masuknya napas bagi hewan yang mempunyai satu tempat bernapas dan keluar masuknya makanan seperti domba dan sejenisnya.
  2. Disunahkan membaca basmalah saat menyembelih hewan.
  3. Disunahkan membaca Shalawat.
  4. Disunahkan membaca takbir sebanyak tiga kali.
  5. Disunahkan menghadap ke arah kiblat.
  6. Harus menggunakan pisau atau golok yang tajam dengan maksud agar tidak menyakiti hewan yang disembelih
  7. Disunahkan membaca do’a.
Bagi seseorang yang hendak berqurban, disunahkan untuk tidak mencukur rambut, memotong kuku, atau menghilangkan anggota badan yang tidak mengakibatkan kemadharatan. Walaupun sebenarnya perbuatan itu  disunahkan pada saat-saat tertentu, seperti disunatkan mencukur rambut atau memotong kuku pada hari jum’at dan lain sebagainya. Hal ini, dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW supaya ampunan dan kemerdekaan yang diberikan Allah SWT.  kepada orang tersebut  menyeluruh ke semua anggota badan.

Hal lain yang disunahkan dalam berqurban adalah:

  1. Bagi laki-laki yang berqurban disunahkan menyembelih hewan qurban dengan tangannya sendiri, namun bila tidak mampu boleh mewakilkan kepada orang lain.
  2. Bagi perempuan disunahkan mewakilkan penyembelihan hewan qurban kepada orang lain walaupun dia mampu melakukannya sendiri.
Di dalam  mewakilkan penyembelihan hewan qurban ini  ada dua istilah yang harus diperhatikan:
1. Istilah hanya mewakilkan saja.
Dalam istilah ini yang diberi amanat (wakil) berkewajiban menyembelih hewan qurban. Adapun pengolahan daging qurban diserahkan kembali kepada orang yang mewakilkan. Dalam hal ini wakil tidak diperkenankan menjual daging qurban ataupun memberikan sebagian dari hewan qurban tersebut seperti kulitnya sebagai upah kerja.
2. Istilah mewakilkan secara menyeluruh (Tamlik).
Dalam istilah ini yang diberi amanat (wakil) berkewajiban menyembelih hewan qurban, termasuk pengolahan daging qurban dan lain sebagainya merupakan hak penuh dari wakil, sebab dalam istilah tamlik ini Yang Mewakilkan memberikan kuasa penuh atas hewan qurban kepada wakil (yang diberi amanat), sehingga segala macam yang berkaitan dengan hewan qurban termasuk pembagiannya yang mewakilkan tidak berhak ikut campur lagi.

DOA MENYEMBELIH HEWAN QURBAN

1. Doa menyembelih hewan qurban bagi diri sendiri :
اللهم هذه أضحيتي تقربا إلى الله تعالى فتقبل مني برجمتك يا أرحم الراحمين
“Ya Allah, qurban ini adalah dari hamba semata-mata taqarrub karena Allah Ta’ala, semoga Allah menerima qurban hamba”
2. Doa menyembelih hewan qurban bagi orang lain:
اللهم هذه أضحية فلان بن فلان تقربا إلى الله تعالى فتقبل منه برحمتك يا أرحم الراحمين
“Ya Allah, qurban ini adalah dari fulan bin fulan semata-mata taqarrub karena Allah Ta’ala, semoga Allah menerima qurbannya”
3. Doa menyembelih hewan qurban untuk tujuh orang (sapi atau unta). Dalam hal ini satu per satu nama-nama yang berqurban harus disebutkan.
اللهم هذه أضحية فلان بن فلان و فلان بن فلان … فتقبل منهم برحمتك يا أرحم الراحمين
“Ya Allah, qurban ini adalah dari fulan bin fulan dan fulan bin fulan … semata-mata taqorrub karna Allah Ta’ala, semoga Allah menerima qurban mereka”

HUKUM MEMAKAN DAGING QURBAN

Terdapat dua hukum dalam hal memakan daging qurban, antara lain:
  1. Disunahkan memakan daging qurban sampai sepertiganya meskipun keutamaannya hanya makan daging qurban sekedarnya saja semisal hati atau sebagian dagingnya. Sementara sisanya dibagikan kepada orang lain. Daging qurban ini bisa dibagikan kepada fakir miskin (orang tidak mampu) dan kepada orang mampu. Bila diberikan kepada orang tidak mampu maka istilahnya shadaqah dan bila diberikan kepada orang mampu maka istilahnya adalah hadiah.
  2. Tidak diperkenankan memakan daging qurban sama sekali bagi orang yang ber-qurban bila qurban tersebut adalah qurban wajib, baik wajib yang disebabkan nadzar maupun wajib yang disebabkan oleh dirinya sendiri seperti yang telah dijelaskan di atas.

Unknown

About Unknown -

Daarul Fiqih menyediakan informasi yang benar berdasarkan Al Qur'an, Hadits, dan Qiyas serta Ijma' Ulama agar Umat Islam Selamat dari Pengaruh Kaum Tanpa Madzhab

Subscribe to this Blog via Email :