Senin, 20 Juni 2016

Unknown

Zakir Naik: Promotor Kaum Tanpa Madzhab

Dr. Zakir Abdul Karim Naik atau lebih dikenal dengan nama Zakir Naik lahir di India pada 18 Oktober 1965. Disebutkan dalam berbagai literatur, ia penah kuliah kedokteran di Mumbai, India. Para pengagumnya menyebut ia sebagai sosok “ulama” terlibat dalam dakwah Islam dan perbandingan agama. Bisa dikatakan Zakir Naik ini besar melalui Internet, seperti website dan video Youtube yang sengaja disebarluaskan di Indonesia.
Sebutan “ulama” yang disandang Zakir Naik tentu dipertanyakan. Karena dari mana ia belajar ilmu agama Islam pun tidak jelas. Tidak pernah disebutkan siapa gurunya, Tidak akan Anda temukan dari mana ia belajar agama meski dalam website resminya seperti IRF. Tidak diketahui dari mana ia belajar agama. Yang ada, klaim Zakir Naik yang menyebut dirinya sebagai murid Syaikh Ahmad Deedat (Meski banyak perbedaan antara Ahmad Deedat yang berfaham Ahlusunnah Wal Jamaah, sedangkan Dr. Zakir Naik termasuk promotor Aliran Kaum Tanpa Madzhab)
Belum lagi bacaan al-Qurannya yang tidak beraturan. Siapa yang mengajarinya al-Quran juga tidak jelas karena aksen Arab dan al-Qurannya benar-benar sudah keluar dari makhraj, tidak bagus, dan tidak memenuhi kaidah ilmu tajwid. Di mana dan dengan ulama siapa Zakir Naik belajar tafsir, hadits, fiqih, syariah, bahasa Arab, dan lain sebagainya juga tidak pernah diketahui. Tiba-tiba sosok ini muncul bak seorang ulama besar yang faham betul tentang Islam, memahami tafsir, memahami hadits, memahami syariat, dan lain sebagainya.
Dalam pidatonya, Zakir Naik mengatakan bahwa dirinya adalah sarjana perbandingan agama, tapi faktanya ia seringkali mengeluarkan “fatwa” perihal masalah agama Islam yang bukan bidangnya. Ia pun tidak ragu-ragu menyalahkan ulama sekelas Imam Madzhab Fiqih dan Hadits. Dikatakan Zakir Naik bahwa para Imam Fiqih dan Hadits itu tidak memiliki informasi (ilmu) yang lengkap saat mereka (para Imam Fiqih dan Hadits) memberikan atau mengeluarkan hukum-hukum Islam. Bahkan Zakir Naik menyatakan bahwa menerima dan mengikuti para Imam tersebut sebagai guru dalam Islam dapat merusak Islam itu sendiri. Hal ini diungkapkan Zakir Naik saat ia diwawancarai seputar masalah Taqlid. 
1. Bukti Zakir Naik Kaum Tanpa Madzhab: Mengharamkan Tawassul

2. Bukti Zakir Naik Kaum Tanpa Madzhab: Tritinitas Tauhid (Uluhiyah, Rububiyah dan Asma Wa'shifat)

3. Bukti Lainnya: 
- Abu Mussab Wajdi: Mengharamkan berdoa dengan mengangkat tangan dan menyapu muka
- Zakir Naik: Memperbolehkan memegang Al-Qur'an Tanpa Wudhu 
- Zakir Naik: Menafikan Ta'wiz Ayat-Ayat Al-Qur'an


NOTE:
Mudah-mudahankita dijauhkan dari meng"idola"kan DR. ZAKIR NAIK sehingga kita tetap dapat memilah perkataannya yang baik, sedangkan ajaran "Tanpa Madzhabnya" kita tolak jauh jauh, semoga Alloh SWT memberikan kesempatan Dr. Zakir Naik bertaubat dari penyebaran fatwa-fatwanya ini.
Untuk Saudara kita yang berfaham Salafy-Wahabi: agar dapat menghargai perbedaan pandangan dan pendapat yang berbeda, karena kebenaran hanyalah milik Alloh SWT. 
 SUMBER:
  1. Salafynews
  2. Huffington Post



Unknown

About Unknown -

Daarul Fiqih menyediakan informasi yang benar berdasarkan Al Qur'an, Hadits, dan Qiyas serta Ijma' Ulama agar Umat Islam Selamat dari Pengaruh Kaum Tanpa Madzhab

Subscribe to this Blog via Email :