Blog ini berusaha memberikan informasi yang benar dari sumber terpercaya untuk membentengi Umat Islam dari pengaruh faham yang menyimpang dari kaum Tanpa Madzhab
Imam Masjid Negara Kuala Lumpur, Malaysia Mohd Zuhairee Mohd Yatim ditampar oleh lelaki warga Keturunan Arab ketika sedang mengimami Shalat Jumat kira-kira pukul 1.45 waktu setempat pada jum'at 18 September 2015.
Menurut sumber Masjid Negara, kejadian bermula ketika Mohd Zuhairee sedang mengimami shalat Jumat pada rakaat pertama sebelum lelaki itu datang dari arah belakang barisan makmum. Ketika imam berkenaan baru sahaja selesai membaca Al Fatihah tiba-tiba datang seorang lelaki berketurunan Arab terus menampar imam tersebut. Selain menampar imam, lelaki itu juga bertindak merampas pembesar suara dan berkata "You go Back!" berulang kali. “Tersangka terus ditahan bagian keamanan Masjid Negara sebelum dibawa keluar dan diserahkan kepada pihak polisi,” kata sumber berkenaan dikutip Metro, Jumat (18/9).
Berikut rekaman videonya:
NOTE: Begitulah perilaku Kaum Tanpa Madzhab yang merasa benar sendiri dan tidak menghargai/menghormati pendapat orang lain sehingga sudah banyak contoh para penganutnya bertindak diluar nalar, bahkan sampai membunuh seperti dalam artikel disini.
Dr. Zakir Abdul Karim Naik atau lebih dikenal dengan nama Zakir Naik lahir di India pada 18 Oktober 1965. Disebutkan dalam berbagai literatur, ia penah kuliah kedokteran di Mumbai, India. Para pengagumnya menyebut ia sebagai sosok “ulama” terlibat dalam dakwah Islam dan perbandingan agama. Bisa dikatakan Zakir Naik ini besar melalui Internet, seperti website dan video Youtube yang sengaja disebarluaskan di Indonesia.
Sebutan “ulama” yang disandang Zakir Naik tentu dipertanyakan. Karena dari mana ia belajar ilmu agama Islam pun tidak jelas. Tidak pernah disebutkan siapa gurunya, Tidak akan Anda temukan dari mana ia belajar agama meski dalam website resminya seperti IRF. Tidak diketahui dari mana ia belajar agama. Yang ada, klaim Zakir Naik yang menyebut dirinya sebagai murid Syaikh Ahmad Deedat (Meski banyak perbedaan antara Ahmad Deedat yang berfaham Ahlusunnah Wal Jamaah, sedangkan Dr. Zakir Naik termasuk promotor Aliran Kaum Tanpa Madzhab)
Belum lagi bacaan al-Qurannya yang tidak beraturan. Siapa yang mengajarinya al-Quran juga tidak jelas karena aksen Arab dan al-Qurannya benar-benar sudah keluar dari makhraj, tidak bagus, dan tidak memenuhi kaidah ilmu tajwid. Di mana dan dengan ulama siapa Zakir Naik belajar tafsir, hadits, fiqih, syariah, bahasa Arab, dan lain sebagainya juga tidak pernah diketahui. Tiba-tiba sosok ini muncul bak seorang ulama besar yang faham betul tentang Islam, memahami tafsir, memahami hadits, memahami syariat, dan lain sebagainya.
Dalam pidatonya, Zakir Naik mengatakan bahwa dirinya adalah sarjana perbandingan agama, tapi faktanya ia seringkali mengeluarkan “fatwa” perihal masalah agama Islam yang bukan bidangnya. Ia pun tidak ragu-ragu menyalahkan ulama sekelas Imam Madzhab Fiqih dan Hadits. Dikatakan Zakir Naik bahwa para Imam Fiqih dan Hadits itu tidak memiliki informasi (ilmu) yang lengkap saat mereka (para Imam Fiqih dan Hadits) memberikan atau mengeluarkan hukum-hukum Islam. Bahkan Zakir Naik menyatakan bahwa menerima dan mengikuti para Imam tersebut sebagai guru dalam Islam dapat merusak Islam itu sendiri. Hal ini diungkapkan Zakir Naik saat ia diwawancarai seputar masalah Taqlid.
1. Bukti Zakir Naik Kaum Tanpa Madzhab: Mengharamkan Tawassul
Mudah-mudahankita dijauhkan dari meng"idola"kan DR. ZAKIR NAIK sehingga kita tetap dapat memilah perkataannya yang baik, sedangkan ajaran "Tanpa Madzhabnya" kita tolak jauh jauh, semoga Alloh SWT memberikan kesempatan Dr. Zakir Naik bertaubat dari penyebaran fatwa-fatwanya ini.
Untuk Saudara kita yang berfaham Salafy-Wahabi: agar dapat menghargai perbedaan pandangan dan pendapat yang berbeda, karena kebenaran hanyalah milik Alloh SWT.
Cara Cerdas Cak Nun Kiyai Kanjeng Memberi Pelajaran Bid'ah Kepada Kaum Tanpa Madzhab
Agama adalah nasehat. Nasehat tidak akan ada artinya kalau disampaikan dengan cara, waktu dan tempat yang salah. Cara, waktu dan tempat disamping harus syar'i juga berhubungan dengan daya kreasi manusia.
Daya kreasi tidak lepas dari akal-pikiran, perasaan dan hawa nafsu manusia yang pada akhirnya menghasilkan kebudayaan.
Kebudayaan yang baik adalah yang mencerahkan dan maslahat. Kalau kebudayaan manusia dinafikan dalam agama berarti mengingkari Allah SWT yang Maha Pencinta yang menciptakan manusia dengan sempurna dengan akal-pikiran, perasaan dan hawa nafsu.
Allah SWT menciptakan makhluknya dengan tidak sia-sia. Oleh sebab itu agama tidak bisa dilepaskan dari budaya.
Silahkan simak video Cak Nun dengan perspektif budaya.
Yang Suka Menuduh Orang Bid'ah jangan Lihat Video Ini Nanti Malu Sendiri.
Orang-orang KAUM TANPA MADZHAB yang katanya paling beriman dan paling mengikuti sunnah, memang tidak bisa menjaga lidah dari ucapan mengkafirkan orang sembarangan tanpa pilih kasih, bahkan mudah saja mengatakan ayah ibu Rasulullah adalah kafir/musyrik.Tak kah kamu pertimbangkan ayat Allah: “sesungguhnya orang2 musyrik adalah najis” (surat at-Taubah azat 28)
Ya, memang para ulama dalam menafsirkan ayat di atas ada yang mengartikan najis dalam arti hakiki hingga orang-orang kafir tidak boleh memasuki mesjid, dan ada juga para ulama yang menafsirkan najis dalam arti majazi, hingga maksudnya adalah najis dalam hal aqidah.
Tapi tetap saja, makna mana sajapun yang diambil dari kedua ayat di atas ; sangat menyakiti Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Bagaimana mungkin seorang Rasulullah yang suci dilahirkan daripada orang-orang yang beraqidahkan najis atau dilahirkan dari daging dan darah yang najis. La haulun wa la quwwatun illa billah.
Berikut Video sebagian Pemimpin Penyebar KAUM TANPA MADZHABdi Indonesia yang berbicara mengenai hal tersebut:
Firanda Andirja
Syafiq Basalamah
Bantahan Habieb Rizieq :
Lihatlah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam: ;إن الله اصطفاني من ولد إبراهيم إسماعيل واصطفى من ولد إسماعيل كنانة واصطفى من كنانة قريشا واصطفى من قريش بني هاشم واصطفاني من بني هاشم
Sesungguhnya Allah mensucikan daripada anak2 Ibrahim: Ismail, mensucikan daripada anak2 Ismail: Kinanah, mensucikan daripada Kinanah Quraisy, dan mensucikan daripada Quraisy: Bani Hasyim, dan Allah mensucikan aku daripada Bani Hasyim. (Hadits riwayat Muslim)
Cobalah pikir pakai otak, Apakah mungkin Allah mensucikan mereka, dari generasi ke generasi, sementara mereka adalah orang2 kafir???
Dan kemudian apakah kalian lupa dengan firman Allah: إِنَّمَا يريدُ اللَّه لِيُذْهِب عَنْكُم الرِّجْس أَهْلَ الْبَيْت وَيطَهِّرَكُم تَطْهِيراً
“Sesungguhnya Allah hanya ingin menghilangkan najis dari ahlul baitmu dan mensucikan mu dengan sesuci-sucinya.”
Hampir seluruh ulama terkemuka di kalangan Ahlussunnah Wal Jama’ah berpedapat bahwa kedua orang tua Rasulullah selamat, di akhirat kelak keduanya akan masuk surga. Mereka, para ulama terkemuka tersebut adalah orang-orang paling paham terhadap pendapat-pendapat yang menyalahi pendapat mereka, mereka adalah orang-orang yang hafal terhadap hadits-hadits nabi dan berbagai atsar, mereka adalah orang-orang yang paham dan hafal dalil-dalil dan paham bagaimana metode ber-dalil (istidlal). Al-Hafizh as-Suyuthi berkata: “Seorang yang ingin sampai kepada kesimpulan yang benar dalam masalah ini (tentang kedua orang tua Rasulullah) setidaknya ada empat pondasi yang harus ia kuasai untuk menjadi metodologi penelitian-nya, tiga pondasi; kaedah kalamiyyah, kaedah Ushuliyyah, kaedah Fiqhiyyah, dan satu pondasi terkait kaedah himpunan antara hadits dan Ushul fiqh. Bekal itu tentu belum cukup, itu semua harus ditambah dengan keluasan hafalan terhadap hadits-hadits nabi, memiliki metode kritik hadits yang mumpuni, dan memiliki ketelitian serta pengetahuan yang sangat luas terhadap pendapat-pendapat para imam terkemuka, lalu mampu melakukan sinkronisasi di antara pendapat-pendapat para imam yang “berserakan” tersebut (Jam’u mutafarriqat kalam al-a-immah). Dengan demikian janganlah berprasangka bahwa para imam terkemuka tersebut tidak mencermati hadits-hadits yang mereka jadikan dalil, --Na’udzu Billah, kita berlindung dengan Allah dari prasangka buruk semacam ini--.
Sungguh para imam agung tersebut telah mendalami setiap dalil yang mereka kemukakan, menyelami berbagai aspek yang terkandung di dalamnya, dan mereka telah menjawab segala permasalahan [dalam urusan agama ini] dengan jawaban yang bukan “asal-asalan”, tetapi dengan jawaban yang sangat valid; yang bagi seorang moderat dan adil (munshif) jawaban-jawaban para imam tersebut tidak dapat ditolak. Benar, jawaban para imam tersebut didasarkan kepada argumen-argumen yang sangat kuat; [naqliyyah dan aqliyyah], seperti kuatnya gunung-gunung pada pancang-nya” .
Inilah kesalahan KAUM TANPA MADZHAB. Mereka tidak pernah melihat dalil-dalil lain yang lebih kuat dan lebih qoth’i. Sudahlah cara mereka sangat tekstual dalam memahami nash ditambah pula tak mau melihat dan menggabungkan dalil-dalil lain yang ada. Maka hancurlah istimbath mereka dalam segala bidang, baik fiqih, tauhid maupun tasawuf. Inilah yang menjadi sebab kenapa mereka mengharamkan isbal, pembangungan kubur, pemahaman tentang makna bid’ah dan banyak lagi.
Akhirnya saya tutup dengan sebuah kisah Imam Al-Qodhi Abu Bakar ibnu Al-Arabi salah seorang ulama muhaqqiqin besar Malikiyah; pernah ditanya: Bahwa ada orang yang mengatakan orang tua Nabi shallallahu alaihi wa sallam di neraka. Apa jawab Ibnu Al-Arobi? Beliau mengatakan; “Terlaknat orang yang mengatakan orang tua Nabi di neraka karena Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ يُؤْذُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمْ عَذَابًا مُهِينًا . “Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasulullah, Allah melaknat mereka di dunia dan akhirat dan Allah menyiapkan kepada mereka adzab yang hina” ( Al-Ahzab 57)
Kaum Muslimin di Indonesia meyakini bahwa Islam disebarkan di Nusantara oleh para ulama yang alim dalam hal ilmu agama. Berdasarkan kealiman mereka, yang sudah barang tentu melebihi kealiman orang-orang sekarang, mereka melakukan inovasi dan melestarikan tradisi-tradisi Islam yang berlangsung hingga sekarang, seperti tradisi Yasinan, Tahlilan 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1000 hari dan lain-lain. Hanya saja karena umat Islam Nusantara, tidak pernah mempersoalkan dalil-dalil teradisi amaliah Islami tersebut, para ulama kita jarang sekali menjelaskan dalil-dalil tradisi tersebut. Belakangan setelah fitnah kaum tanpa madzhab mulai masuk ke Nusantara, mulai terjadi gugatan terhadap beragam tradisi yang telah berkembang sebelumnya. Kaum tanpa madzhabberalasan, bahwa tradisi tersebut tidak memiliki dalil. Padahal sebagaimana kita maklumi, kaum tanpa mazhab yang paling miskin dalil. Akan tetapi setelah para ulama kita menjelaskan dalil-dalil tradisi tersebut, kaum tanpa madzhabmasih berkilah, “Itu mendalili amal, bukan mengamalkan dalil.” Tentu saja, karena kaum tanpa mazhab belum mampu menjawab dalil-dalil yang dikemukakan oleh para ulama. Mengamalkan dalil dan mendalilkan amal, selama dalilnya shahih, tidak ada bedanya. Simak video Syaikh Dr. Ali Jum'ah, Habib Novel, Buya Yahya dan Cak Nun:
Berikut ini dalil-dalil bolehnya menetapkan waktu-waktu tertentu untuk melakukan kebaikan dan ibadah.
1) Dalil pertama, hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِي مَسْجِدَ قُبَاءٍ كُلَّ سَبْتٍ مَاشِيًا وَرَاكِبًا وَكَانَ عَبْدُ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَفْعَلُهُ. رواه البخاري “Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selalu mendatangi Masjid Quba’ setap hari sabtu, dengan berjalan kaki dan berkendaraan.” Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu juga selalu melakukannya. (HR. al-Bukhari, [1193]).
Hadits di atas menjadi dalil bolehnya menetapkan waktu-waktu tertentu secara rutin untuk melakukan ibadah dan kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menetapkan hari Sabtu sebagai hari kunjungan beliau ke Masjid Quba’. Beliau tidak menjelaskan bahwa penetapan tersebut, karena hari Sabtu memiliki keutamaan tertentu dibandingkan dengan hari-hari yang lain. Berarti menetapkan waktu tertentu untuk kebaikan, hukumnya boleh berdasarkan hadits tersebut. Karena itu al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
وفي هذا الحديث على اختلاف طرقه دلالة على جواز تخصيص بعض الأيام ببعض الأعمال الصالحه والمداومه على ذلك وفيه أن النهي عن شد الرحال لغير المساجد الثلاثه ليس على التحريم “Hadits ini, dengan jalur-jalurnya yang berbeda, mengandung dalil bolehnya menentukan sebagian hari, dengan sebagian amal saleh dan melakukannya secara rutin. Hadits ini juga mengandung dalil, bahwa larangan berziarah ke selain Masjid yang tiga, bukan larangan yang diharamkan.” (Al-Hafizh Ibnu Hajar, Fath al-Bari, juz 3 hlm 69).
2) Hadits Sayidina Bilal radhiyallahu ‘anhu
وَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ نَبِيَّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِبِلاَلٍ عِنْدَ صَلاَةِ الْفَجْرِ: «يَا بِلاَلُ حَدِّثْنِيْ بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي اْلإِسْلاَمِ فَإِنِّيْ سَمِعْتُ دُفَّ نَعْلَيْكَ فِي الْجَنَّةِ» قَالَ: مَا عَمِلْتُ عَمَلاً أَرْجَى عِنْدِيْ مِنْ أَنِّيْ لَمْ أَتَطَهَّرْ طَهُوْرًا فِيْ سَاعَةٍ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلاَّ صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطَّهُوْرِ مَا كُتِبَ لِيْ. وَفِيْ رِوَايَةٍ : قَالَ لِبِلاَلٍ: «بِمَ سَبَقْتَنِيْ إِلَى الْجَنَّةِ؟ قَالَ: مَا أَذَّنْتُ قَطُّ إِلاَّ صَلَّيْتُ رَكْعَتَيْنِ وَمَا أَصَابَنِيْ حَدَثٌ قَطُّ إِلاَّ تَوَضَّأْتُ وَرَأَيْتُ أَنَّ للهِ عَلَيَّ رَكْعَتَيْنِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «بِهِمَا» أَيْ نِلْتَ تِلْكَ الْمَنْزِلَةَ». رواه البخاري (1149) ومسلم (6274) وأحمد (9670) والنسائي في فضائل الصحابة (132) والبغوي (1011) وابن حبان (7085) وأبو يعلى (6104) وابن خزيمة (1208) وغيرهم. “Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada Bilal ketika shalat fajar: “Hai Bilal, kebaikan apa yang paling engkau harapkan pahalanya dalam Islam, karena aku telah mendengar suara kedua sandalmu di surga?”. Ia menjawab: “Kebaikan yang paling aku harapkan pahalanya adalah aku belum pernah berwudhu’, baik siang maupun malam, kecuali aku melanjutkannya dengan shalat sunat dua rakaat yang aku tentukan waktunya.” Dalam riwayat lain, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Bilal: “Dengan apa kamu mendahuluiku ke surga?” Ia menjawab: “Aku belum pernah adzan kecuali aku shalat sunnat dua rakaat setelahnya. Dan aku belum pernah hadats, kecuali aku berwudhu setelahnya dan harus aku teruskan dengan shalat sunat dua rakaat karena Allah”. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Dengan dua kebaikan itu, kamu meraih derajat itu”.(HR. al-Bukhari (1149), Muslim (6274), al-Nasa’i dalam Fadhail al-Shahabah (132), al-Baghawi (1011), Ibn Hibban (7085), Abu Ya’la (6104), Ibn Khuzaimah (1208), Ahmad (5/354), dan al-Hakim (1/313) yang menilainya shahih.).
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam belum pernah menyuruh atau mengerjakan shalat dua rakaat setiap selesai berwudhu atau setiap selesai adzan, akan tetapi Bilal melakukannya atas ijtihadnya sendiri, tanpa dianjurkan dan tanpa bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Ternyata Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membenarkannya, bahkan memberinya kabar gembira tentang derajatnya di surga, sehingga shalat dua rakaat setiap selesai wudhu menjadi sunnat bagi seluruh umat. Dengan demikian, berarti menetapkan waktu ibadah berdasarkan ijtihad hukumnya boleh. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata ketika mengomentari hadits tersebut:
ويستفاد منه جواز الاجتهاد في توقيت العبادة لأن بلالا توصل إلى ما ذكرنا بالاستنباط فصوبه النبي صلى الله عليه و سلم “Dari hadits tersebut dapat diambil faedah, bolehnya berijtihad dalam menetapkan waktu ibadah. Karena sahabat Bilal mencapai derajat yang telah disebutkan berdasarkan istinbath (ijtihad), lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membenarkannya.” (Al-Hafizh Ibnu Hajar, Fath al-Bari, juz 3 hlm 34).
3) Hadits Ziarah Tahunan
عن محمد بن إبراهيم قال: كان النبي صلى الله عليه وسلم يأتي قبور الشهداء على رأس كل حول فيقول:"السلام عليكم بما صبرتم فنعم عقبى الدار"، وأبو بكر وعمر وعثمان “Muhammad bin Ibrahim berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selalu mendatangi makam para syuhada’ setiap tahun, lalu berkata: “Salam sejahtera semoga buat kalian sebab kesabaran kalian. Maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu.” Hal ini juga dilakukan oleh Abu Bakar, Umar dan Utsman. (HR. al-Thabari dalam Tafsir-nya [20345], dan Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya juz 4 hlm 453).
Hadits di atas juga disebutkan oleh al-Hafizh Jalaluddin as-Suyuthi dalam Syarh al-Shudur hlm 185, dan ditentukan bahwa makam Syuhada yang diziarahi setiap oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah Syuhada peperangan Uhud. Hadits ini dapat dijadikan dalil, tentang tradisi haul kematian setiap tahun.
4) Atsar Sayyidah Fathimah radhiyallahu ‘anha
عن محمد بن علي قال كانت فاطمة بنت رسول الله صلى الله عليه و سلم تزور قبر حمزة كل جمعة “Muhammad al-Baqir bin Ali Zainal Abidin berkata: “Fathimah putrid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selalu berziarah ke makam Hamzah setiap hari Jum’at.” (HR. Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf [6713]).
عن الحسين بن علي : أن فاطمة بنت النبي صلى الله عليه و سلم كانت تزور قبر عمها حمزة كل جمعة فتصلي و تبكي عنده هذا الحديث رواته عن آخرهم ثقات “Al-Husain bin Ali berkata: “Fathimah putri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selalu berziarah ke makam pamannya, Hamzah setiap hari Jum’at, lalu menunaikan shalat dan menangis di sampingnya.” (HR. al-Hakim dalam al-Mustadrak [4319], al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra [7000]).
5) Atsar Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ حَدِّثْ النَّاسَ كُلَّ جُمُعَةٍ مَرَّةً فَإِنْ أَبَيْتَ فَمَرَّتَيْنِ فَإِنْ أَكْثَرْتَ فَثَلَاثَ مِرَارٍ وَلا تُمِلَّ النَّاسَ هَذَا الْقُرْآنَ. رواه البخاري. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata: "Sampaikanlah hadits kepada manusia setiap hari Jum'at. Jika kamu tidak mau, maka lakukan dua kali dalam sepekan. Jika masih kurang banyak, maka tiga kali dalam sepekan. Jangan kamu buat orang-orang itu bosan kepada al-Qur’an ini. (HR. al-Bukhari [6337]). Keterangan: Menetapkan hari-hari tertentu dengan kebaikan, telah berlangsung sejak masa sahabat. Karena itu para ulama di mana-mana, mengadakan tradisi Yasinan setiap malam Jum'at atau lainnya, dan beragam tradisi lainnya. Hal ini telah berlangsung sejak masa salaf.
6) Atsar Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu
عَنْ شَقِيقٍ أَبِى وَائِلٍ قَالَ كَانَ عَبْدُ اللهِ يُذَكِّرُنَا كُلَّ يَوْمِ خَمِيسٍ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ إِنَّا نُحِبُّ حَدِيثَكَ وَنَشْتَهِيهِ وَلَوَدِدْنَا أَنَّكَ حَدَّثْتَنَا كُلَّ يَوْمٍ. فَقَالَ مَا يَمْنَعُنِى أَنْ أُحَدِّثَكُمْ إِلاَّ كَرَاهِيَةُ أَنْ أُمِلَّكُمْ. إِنَّ رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَتَخَوَّلُنَا بِالْمَوْعِظَةِ فِى الأَيَّامِ كَرَاهِيَةَ السَّآمَةِ عَلَيْنَا. رواه البخاري ومسلم “Syaqiq Abu Wail berkata: “Abdullah bin Mas’ud memberikan ceramah kepada kami setiap hari Kamis. Lalu seorang laki-laki berkata kepada beliau: “Wahai Abu Abdirrahman, sesungguhnya senang dengan pembicaraanmu dan selalu menginginkannya. Alangkah senangnya kami jika engkau berbicara kepada kami setiap hari?” Ibnu Mas’ud menjawab: “Tidaklah mencegahku untuk berbicara kepada kalian, kecuali karena takut membuat kalian bosa. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan nasehat kepada kami dalam hari-hari tertentu, khawatir membuat kami bosan.” (HR. al-Bukhari [70], dan Muslim [7305]).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memiliki waktu tertentu untuk berceramah kepada para sahabatnya, kecuali dalam khutbah Jum’at dan hari raya secara rutin. Beliau memberikan nasehat kepada mereka kadang-kadang saja, atau ketika ada suatu hal yang perlu diingatkan kepada mereka. Kemudian setelah beliau wafat, para sahabat menetapkan hari-hari tertentu untuk menggelar pengajian. Hal ini membuktikan bahwa menetapkan hari-hari tertentu untuk kebaikan hukumnya boleh.
7) Fatwa Syaikh Nawawi Banten rahimahullah
والتصدق عن الميت بوجه شرعي مطلوب، ولا يتقيد بكونه سبعة أيام أو أكثر أو أقل، وتقييده ببعض الأيام من العوائد فقط كما أفتى بذلك السيد أحمد دحلان، وقد جرت عادة الناس بالتصدق عن الميت في ثالث من موته وفي سابع وفي تمام العشرين وفي الأربعين وفي المائة وبعد ذلك يفعل كل سنة حولا في يوم الموت كما أفاد شيخنا يوسف السنبلاويني. (الشيخ نووي البنتني، نهاية الزين ص/281). Bersedekah untuk orang meninggal dengan cara yang syar’i itu dianjurkan. Hal tersebut tidak terbatas dengan tujuh hari, lebih atau kurang. Membatasi sedekah dengan sebagian hari, termasuk tradisi saja sebagaimana fatwa Sayyid Ahmad Dahlan. Tradisi masyarakat telah berlangsung dengan bersedekah pada hari ketiga kematian, ketujuh, keduapuluh, keempat puluh, keseratus, dan sesudah itu dilakukan setiap tahun hari kematian, sebagaimana dijelaskan oleh guru kami Yusuf al-Sunbulawaini. (Syaikh Nawawi Banten, Nihayah al-Zain, hlm 281).
Paparan di atas memberikan kesimpulan, bahwa menetapkan hari-hari tertentu untuk melakukan kebaikan secara rutin, adalah tradisi Islami yang mulia, berdasarkan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan tradisi para sahabat. Alhamdulillah. Oleh : Ustadz Muhammad Idrus Ramli (MuslimMediaNews)
Kaum Tanpa Mazhab tak henti-hentinya melakukan perusakan. Kali ini melakukan perusakan terhadap Situs Islam berusia 800 tahun yaitu Makam Imam Nawawi~rahimahullah di Nawa, Syria Dengan alasan syirik, mereka telah menghancurkan maqam-maqam para pendahulu Islam, Ulama, Thabi'in, Thabiut-Thabiin dan shahabat Nabi Muhammad SAW.
The Syrian branch of al-Qaeda, the al-Nusra Front, has destroyed a 13th century tomb of a revered Islamic scholar in southern Syria, a group monitoring the violence has said.
The Syrian Observatory for Human Rights said on Wednesday, the mausoleum of Imam Nawawi in Nawa, near the Jordanian border, had been destroyed by the armed group.
The Syrian government's Islamic endowments ministry, which has lost control of much of Deraa province to rebel groups, condemned the bombing as an attack on the "country's history and heritage".
In a report published in late December, the UN said 290 sites across the country had been directly affected by fighting, of which 24 had been destroyed, 104 severely damaged, 85 moderately damaged and 77 possibly damaged.
Fighters belonging to the al-Qaeda affiliate and its rival, the Islamic State of Iraq and the Levant (ISIL), regard the reverence of tombs as tantamount to idolatry and have demolished shrines.
Nasihat kami bagi seluruh umat Islam untuk berhati-hati terhadap Kaum Tanpa Mazhab yang bersumber kepada ajaran Muhammad bin Abdul Wahhab.
Semoga Alloh SWT merahmati Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab, mengampuni segala kesalahan beliau dan kerusakan yang ditimbulkan oleh kaum yang menerima ajarannya dan memberikan pahala sesuai dengan amal baik perbuatan beliau. Amin.
Saat itu Syeikh Dr. Ramadhan Al-Bouti menghadiri Majlis Ilmu Habib Ali Al-Jufri.
Begitulah adab sesama ulama. Semakin berilmu semakin Tawaddu. Lihatlah sendiri adab yang tinggi ditunjukkan oleh ulama' keturunan Rasulullah kepada guru beliau. Tapi sayangnya mereka inilah yang diperkecilkan, direndahkan-rendahkan, dihina dan sebagainya oleh 'golongan' Pembenci Habaib.
Semoga kita tergolong didalam golongan yang memuliakan ulama dan menghormati mereka. Aamiin.
Janganlah kita memusuhi Ulama dan Wali-Wali ALLAH. Hadith qudsi : 'Barangsiapa menyakiti para waliKu , Aku isytiharkan perang ke atasnya '