Senin, 27 Juni 2016

Unknown

Kriteria dan Jenis Hewan Kurban

Bagi kami warga Nahdliyin (Nahdlatul Ulama) berikut adalah Jenis dan Kriteria Hewan Kurban


JENIS
Dari beberapa hewan yang ada, berikut ini jenis dan kriteria hewan yang bisa digunakan untuk qurban :
  1. Domba, dengan ciri giginya sudah tanggal satu atau berumur satu tahun menginjak kedua tahun.
  2. Kambing, yang telah tanggal dua giginya atau beumur dua tahun menginjak tiga tahun.
  3. Sapi yang telah tanggal dua giginya atau berumur dua tahun menginjak tiga tahun.
  4. Unta yang telah tanggal dua giginya.
Untuk sapi dan unta, jenis binatang ini bisa digunakan sebagai hewan qurban  untuk 7 (tujuh) orang satu ekor sapi/unta.
KRITERIA
Dari jenis hewan yang diperbolehkan untuk qurban tadi, akan menjadi tidak boleh dijadikan qurban kalau terdapat ciri-ciri berikut ini:
  1. Hewan yang salah satu matanya buta.
  2. Hewan yang salah satu telinganya buntung.
  3. Hewan yang ekornya buntung.
  4. Hewan yang salah satu kakinya pincang.
  5. Hewan yang sedang sakit.
  6. Hewan yang terlampau kurus.
  7. Dan hewan yang yang mempunyai cacat, baik cacat bawaan  lahir maupun cacat setelah lahir.
Hewan-hewan yang cacat tersebut tidak bisa digunakan untuk qurban karena akan mengurangi bagian (juz) dari hewan yang akan diqurbankan.

Unknown

About Unknown -

Daarul Fiqih menyediakan informasi yang benar berdasarkan Al Qur'an, Hadits, dan Qiyas serta Ijma' Ulama agar Umat Islam Selamat dari Pengaruh Kaum Tanpa Madzhab

Subscribe to this Blog via Email :