Jumat, 15 Desember 2017

Unknown

Hukum Qunut Subuh

Hukum Qunut Shubuh

doa
Sahabat Anas ra berkata  :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو على أَحْيَاءٍ من أَحْيَاءِ الْعَرَبِ ثُمَّ تَرَكَهُ
Sesungguhnya Rasulullah saw pernah melakukan qunut selama satu bulan, beliau mendoakan keburukan bagi suatu kaum  arab,  kemudian beliau meninggalkannya. (HR Bukhari, Muslim)(1)
Dalam riwayat lain, Sa’ad bin Thoriq bin Asyam Al-Asyja’i berkata :
قلت لأبي يا أبت إنك قد صليت خلف رسول الله صلى الله عليه و سلم وأبي بكر وعمر وعثمان وعلي هاهنا بالكوفة نحوا من خمس سنين . فكانوا يقنتون في الفجر ؟ فقال أي بني محدث
“Aku bertanya kepada ayahku, “Wahai ayah, engkau pernah sholat di belakang Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dan di belakang Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum, di sini dan di Kufah sekitar 5 tahun, apakah mereka melakukan qunut pada Sholat Subuh ?”. Maka dia menjawab : “Wahai anakku hal tersebut (qunut subuh) adalah perkara baru (bid’ah)“. (HR Turmudzi, Ibnu Majah, dll) (2)
Syubhat
Pada awalnya Rasulullah saw memang pernah melakukan qunut di Shalat Shubuh, tetapi kemudian beliau meninggalkannya, ini berarti kebolehan untuk melakukan Qunut Shubuh telah dihapus, maka tidak heran jika sahabat Thariq bin Asyam mengatakan bahwa hal itu termasuk bid`ah karena memang tidak lagi dilakukan oleh Nabi Muhammad saw, Abu bakar, `Umar, `Utsman dan `Ali ra.
Kami menjawab
Banyak hadits yang pada intinya menyatakan bahwa Qunut Shubuh merupakan bid`ah, tetapi tidak sedikit juga hadits yang justru menunjukkan bahwa Qunut Shubuh dilakukan oleh Rasulullah dan Khulafa`u Rasyidin. Kontradiksi ini berimbas pada perselisihan para mujtahid dalam menghukumi Qunut Shubuh, Imam Syafi`i dan Imam Malik menganggap Qunut Shubuh sebagai sunnah berbeda dengan Imam Hanafi dan Imam Ahmad bin Hanbal yang menyatakanQunut Subuh tidak disunahkan.
Masalah ijtihadiyah semacam ini tidak pernah dipermasalahkan secara serius oleh para ulamasalaf dan khalaf, Imam Sufyan Ats Tsauri yang berpendapat untuk tidak melakukan qunutpernah berkata :
إِنْ قَنَتَ فِى الْفَجْرِ فَحَسَنٌ وَإِنْ لَمْ يَقْنُتْ فَحَسَنٌ.
Jika melakukan qunut dalam sholat fajar maka itu baik dan jika meninggalkannya itu juga baik.(3)
Tetapi sayang sikap saling menghargai perbedaan furu`iyah ini mulai hilang, sebagian kelompok dengan gigih memperuncing masalah ini dan menyatakan bahwa Qunut Subuh merupakan bid`ah yang pelakunya dapat dikatakan sebagai ahlul bid`ah, mereka tidak sadar bahwa dengan perkataanya ini berarti mereka telah menuduh Imam sekaliber Imam Syafi`i dan Imam Malik sebagai ahlul bid`ah.
Agar kita tidak terjerumus pada prasangka seperti ini, mari kita perhatikan jawaban para ulama mengenai hadits-hadits yang menyiratkan larangan untuk melakukan qunut shubuh.
Hadits pertama :
Sahabat Anas ra berkata  :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو على أَحْيَاءٍ من أَحْيَاءِ الْعَرَبِ ثُمَّ تَرَكَهُ
Sesungguhnya Rasulullah saw pernah melakukan qunut selama satu bulan, beliau mendoakan keburukan bagi suatu kaum  arab,  kemudian beliau meninggalkannya (HR Bukhari-Muslim)
Mengenai sebab yang mendorong Rasulullah mendoakan keburukan bagi kaum tersebut bisa kita ketahui dari hadits lain, diceritakan bahwa mereka telah membunuh tujuh puluh sahabat Rasulullah, hal ini membuat Beliau  sangat marah sebab sahabat yang dibunuh merupakan para penghapal qur`an, sehingga beliau melaknat mereka selama satu bulan sampai Allah melarangnya dan Rasulullah saw akhirnya berhenti mendoakan keburukan bagi mereka. Sahabat Ibnu Umar berkata :
أنه سمع النبي صلى الله عليه و سلم يقول في صلاة الفجر ورفع رأسه من الركوع قال ( اللهم ربنا ولك الحمد ) . في الأخيرة ثم قال ( اللهم العن فلانا وفلانا ) . فأنزل الله عز و جل { ليس لك من الأمر شيء أو يتوب عليهم أو يعذبهم فإنهم ظالمون }
Ia mendengar Rasulullah saw ketika mengangkat kepalanya dari ruku terakhir dalam Shalat Shubuh berdoa “Wahai tuhan kami bagimu segala puji” kemudian berkata “ Wahai tuhan laknatlah fulan dan fulan “, maka Allah Azza wa Jalla menurunkan “Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim (QS Ali Imran : 128)” (HR Bukhari) (4)
Dari sini menjadi Jelas bahwa yang dilarang bukan qunut secara keseluruhan akan tetapi adalah mendoakan jelek pada orang-orang tertentu di dalam qunut. Jadi yang dimaksud dengan perkataan sahabat Anas ثُمَّ تَرَكَهُ  (kemudian Rasulullah meninggalkannya) adalah meninggalkan doa buruk pada mereka, bukan meninggalkan qunut secara keseluruhan. karena Qunut Shubuh masih dilakukan oleh Rasulullah sampai akhir hayatnya.
Makna ini semakin jelas jika kita melihat redaksi hadits riwayat sahabat Anas yang lain :
أن النبي صلى الله عليه وسلّم قنت شهرا يدعو عليهم ثم ترك فأما في الصبح فلم يزل يقنت حتى فارق الدنيا
Sesungguhnya Nabi saw melakukan qunut dan mendoakan keburukan bagi mereka kemudian meninggalkannya sedangkan qunut shubuh, maka nabi selalu melakukannya sampai meninggal dunia. (HR Ahmad, Baihaqi, Daruqutni)(5)
Hadits ini telah dishahihkan oleh para hafidz diantaranya Al Hafidz Abu Abdillah Muhammad Al Balkhi, Al Hakim, Al Baihaqi, dan Ad Daruqutni. di dalam sanad riwayat terdapat Abu Ja`far Ar Razi yang telah ditsiqohkan lebih dari seorang Hafidz, Ibnu Jauzi menyelisihi mereka dengan mendhaifkanya, tetapi hal ini tidak diterima karena hanya ia saja yang berkata demikian.(6)
Hadits kedua 
Sa’ad bin Thoriq bin Asyam Al-Asyja’i berkata :
قلت لأبي يا أبت إنك قد صليت خلف رسول الله صلى الله عليه و سلم وأبي بكر وعمر وعثمان وعلي هاهنا بالكوفة نحوا من خمس سنين . فكانوا يقنتون في الفجر ؟ فقال أي بني محدث
“Aku bertanya kepada ayahku, “Wahai ayah, engkau pernah sholat di belakang Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dan di belakang Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum, di sini dan di Kufah sekitar 5 tahun, apakah mereka melakukan qunut pada Sholat Subuh ?”. Maka dia menjawab : “Wahai anakku hal tersebut (qunut subuh) adalah perkara baru (bid’ah)“. (HR Turmudzi, Ibnu Majah, dll) (2)
Memang benar Hadits ini termasuk hadits shohih tetapi hadits yang menjelaskan mengenai adanya Qunut Shubuh di zaman Rasulullah saw, dan para sahabat  lebih banyak seperti hadits :
وعن العوام بن حمزة قال «سألت أبا عثمان عن القنوت في الصبح قال: بعد الركوع قلت: عمن؟ قال: عن أبي بكر وعمر وعثمان رضي الله تعالى عنهم» هَذَا إِسْنَادٌ حَسَنٌ
Dari Awwam bin Hamzah berkata, “Aku bertanya pada Aba Utsman mengenai qunut dalam subuh ,maka ia berkata “setelah rukuk”, dari siapa ? ‘ dari Abu Bakar, Umar, dan Utsman ra “ (HR Baihaqi, sanad hadits ini Hasan )(7)
Sedangkan mengenai Sayidina Ali terdapat hadits
قنت علي رضي الله عنه في الفجر» رواه البيهقي وقال: هذا عن علي صحيح مشهور
Ali ra melakukan qunut di waktu fajar (HR Baihaqi, Beliau berkata, hal ini shohih dari Ali dan masyhur) (8)
Sahabat Bara` berkata :
أن رسول الله صلى الله عليه وسلّم كان يقنت في الصبح والمغرب
“Sesungguhnya Rasulullah saw melakukan qunut di shalat subuh dan magrib”(HR Muslim)
Di dalam riwayat Abu Dawud hanya disebutkan Subuh saja tanpa Magrib, penyebutan Magrib disini tidak berpengaruh meski tidak ada yang melakukannya di waktu ini karena qunut bukanlah hal wajib atau telah terjadi ijma mengenai dihapusnya Qunut Maghrib(9).
Jadi, meskipun terdapat hadits shohih yang menyatakan bid`ahnya Qunut Subuh tetapi riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah dan Khulafa`u Rasyidin pernah melakukan qunut lebih banyak dan shahih, atas dasar inilah ulama Syafiiyah menyatakannya sebagai sunnah.
Hadits ketiga
Dari Ibnu Mas`ud :
ما قنت رسول الله صلى الله عليه وسلّم في شيء من صلاته
Rasulullah tidak melakukan qunut dalam satupun shalatnya “ (HR Baihaqi)(10)
Salah satu periwayat hadits ini adalah Muhammad bin Jabir Assuhaimi statusnya dalam meriwayatkan hadits adalah sangat lemah serta matruk. Maka hadits ini adalah dhaif dan hadits dhaif tidak dapat dijadikan landasan hukum.
Hadits keempat
Abu Mukhalid berkata :
صليت مع ابن عمر رضي الله تعالى عنهما الصبح فلم يقنت فقلت له: ألا أراك تقنت؟ فقال: ما أحفظه عن أحد من أصحابنا
Aku Shalat Shubuh bersama Ibnu Umar ra, dan ia tidak melakukan qunut, aku bertanya padanya ,”kenapa aku tidak melihatmu melakukan qunut ?”, Maka ia berkata “Aku tidak menghafal hal ini (dilakukan) seorangpun dari pada sahabat kami” (HR Baihaqi)(11)
Kelupaan atau ketidak-tahuan sebagian sahabat atas suatu sunnah tidak bisa dijadikan alasan untuk meniadakan sunnah tersebut, apalagi jika terdapat sahabat lain yang menetapkan hal  tersebut sebagai sunnah.
Sahabat Ibnu umar mengatakan ia tidak mengetahui bahwa qunut dilakukan sahabat nabi, sedangkan Anas, Bara dan lainya menyatakan qunut dilakukan oleh para sahabat, maka ucapan yang mengetahui didahulukan daripada yang tidak mengetahui.
Hadits kelima
Dari ibnu abbas
القنوت في الصبح بدعة
Qunut dalam Shalat Subuh adalah bid`ah” (HR Baihaqi)(12)
Hadits ini sangat dhaif, karena salah satu periwatnya adalah Abi Laila Al Kufi dan statusnya dalam meriwayatkan hadits adalah matruk.
Kita sudah tahu bersama bahwa sahabat Anas bin Malik telah meriwayatkan dalam hadits shohih bahwa Rasulullah saw melakukan qunut, tentu hadits shohih lebih didahulukan daripada hadits dhaif.
Hadits keenam
Dari Ummu Salamah :
وعن أم سلمة عن النبي صلى الله عليه وسلّم أنه نهى عن القنوت في الصبح رواه البيهقي
Bahwasanya Rasulullah saw melarang untuk melakukan qunut di shalat subuh (Hr Ibnu Majah, Baihaqi)(13)
Sanad periwayatanya hadits ini adalah dari Muhammad bin Ya`la dari Anbasah bin Abdurahman dari Abdullah bin Nafi` dari ayahnya dari Ummu Salmah, Imam Daruqutni telah mengatakan tiga orang ini adalah lemah dan tidak benar bahwa Nafi`mendengar dari Ummu Salamah. Oleh karena itu hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah.
Sebenarnya masih banyak hadits-hadits yang saling bertentangan mengenai Qunut Subuh tetapi kiranya uraian singkat ini sudah cukup untuk menunjukkan bahwa dalil-dalil yang mengenai kesunahan qunut adalah banyak dan kuat, maka tidak selayaknya kita mengatakan hal ini sebagai bid`ah dan  menutup mata dari hadits-hadits tersebut.

Sumber: Santri.net

Unknown

About Unknown -

Daarul Fiqih menyediakan informasi yang benar berdasarkan Al Qur'an, Hadits, dan Qiyas serta Ijma' Ulama agar Umat Islam Selamat dari Pengaruh Kaum Tanpa Madzhab

Subscribe to this Blog via Email :