Bagi kami warga Nahdliyin (Nahdlatul Ulama) berikut adalah Jenis dan Kriteria Hewan Kurban
JENIS
Dari beberapa hewan yang ada, berikut ini jenis dan kriteria hewan yang bisa digunakan untuk qurban :
- Domba, dengan ciri giginya sudah tanggal satu atau berumur satu tahun menginjak kedua tahun.
- Kambing, yang telah tanggal dua giginya atau beumur dua tahun menginjak tiga tahun.
- Sapi yang telah tanggal dua giginya atau berumur dua tahun menginjak tiga tahun.
- Unta yang telah tanggal dua giginya.
Untuk sapi dan unta, jenis binatang ini bisa digunakan sebagai hewan qurban untuk 7 (tujuh) orang satu ekor sapi/unta.
KRITERIA
Dari jenis hewan yang diperbolehkan untuk qurban tadi, akan menjadi tidak boleh dijadikan qurban kalau terdapat ciri-ciri berikut ini:
- Hewan yang salah satu matanya buta.
- Hewan yang salah satu telinganya buntung.
- Hewan yang ekornya buntung.
- Hewan yang salah satu kakinya pincang.
- Hewan yang sedang sakit.
- Hewan yang terlampau kurus.
- Dan hewan yang yang mempunyai cacat, baik cacat bawaan lahir maupun cacat setelah lahir.
Hewan-hewan yang cacat tersebut tidak bisa digunakan untuk qurban karena akan mengurangi bagian (juz) dari hewan yang akan diqurbankan.