Tampilkan postingan dengan label ibadah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ibadah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 Desember 2017

Unknown

Hukum Qunut Subuh

Hukum Qunut Shubuh

doa
Sahabat Anas ra berkata  :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو على أَحْيَاءٍ من أَحْيَاءِ الْعَرَبِ ثُمَّ تَرَكَهُ
Sesungguhnya Rasulullah saw pernah melakukan qunut selama satu bulan, beliau mendoakan keburukan bagi suatu kaum  arab,  kemudian beliau meninggalkannya. (HR Bukhari, Muslim)(1)
Dalam riwayat lain, Sa’ad bin Thoriq bin Asyam Al-Asyja’i berkata :
قلت لأبي يا أبت إنك قد صليت خلف رسول الله صلى الله عليه و سلم وأبي بكر وعمر وعثمان وعلي هاهنا بالكوفة نحوا من خمس سنين . فكانوا يقنتون في الفجر ؟ فقال أي بني محدث
“Aku bertanya kepada ayahku, “Wahai ayah, engkau pernah sholat di belakang Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dan di belakang Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum, di sini dan di Kufah sekitar 5 tahun, apakah mereka melakukan qunut pada Sholat Subuh ?”. Maka dia menjawab : “Wahai anakku hal tersebut (qunut subuh) adalah perkara baru (bid’ah)“. (HR Turmudzi, Ibnu Majah, dll) (2)
Syubhat
Pada awalnya Rasulullah saw memang pernah melakukan qunut di Shalat Shubuh, tetapi kemudian beliau meninggalkannya, ini berarti kebolehan untuk melakukan Qunut Shubuh telah dihapus, maka tidak heran jika sahabat Thariq bin Asyam mengatakan bahwa hal itu termasuk bid`ah karena memang tidak lagi dilakukan oleh Nabi Muhammad saw, Abu bakar, `Umar, `Utsman dan `Ali ra.
Kami menjawab
Banyak hadits yang pada intinya menyatakan bahwa Qunut Shubuh merupakan bid`ah, tetapi tidak sedikit juga hadits yang justru menunjukkan bahwa Qunut Shubuh dilakukan oleh Rasulullah dan Khulafa`u Rasyidin. Kontradiksi ini berimbas pada perselisihan para mujtahid dalam menghukumi Qunut Shubuh, Imam Syafi`i dan Imam Malik menganggap Qunut Shubuh sebagai sunnah berbeda dengan Imam Hanafi dan Imam Ahmad bin Hanbal yang menyatakanQunut Subuh tidak disunahkan.
Masalah ijtihadiyah semacam ini tidak pernah dipermasalahkan secara serius oleh para ulamasalaf dan khalaf, Imam Sufyan Ats Tsauri yang berpendapat untuk tidak melakukan qunutpernah berkata :
إِنْ قَنَتَ فِى الْفَجْرِ فَحَسَنٌ وَإِنْ لَمْ يَقْنُتْ فَحَسَنٌ.
Jika melakukan qunut dalam sholat fajar maka itu baik dan jika meninggalkannya itu juga baik.(3)
Tetapi sayang sikap saling menghargai perbedaan furu`iyah ini mulai hilang, sebagian kelompok dengan gigih memperuncing masalah ini dan menyatakan bahwa Qunut Subuh merupakan bid`ah yang pelakunya dapat dikatakan sebagai ahlul bid`ah, mereka tidak sadar bahwa dengan perkataanya ini berarti mereka telah menuduh Imam sekaliber Imam Syafi`i dan Imam Malik sebagai ahlul bid`ah.
Agar kita tidak terjerumus pada prasangka seperti ini, mari kita perhatikan jawaban para ulama mengenai hadits-hadits yang menyiratkan larangan untuk melakukan qunut shubuh.
Hadits pertama :
Sahabat Anas ra berkata  :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو على أَحْيَاءٍ من أَحْيَاءِ الْعَرَبِ ثُمَّ تَرَكَهُ
Sesungguhnya Rasulullah saw pernah melakukan qunut selama satu bulan, beliau mendoakan keburukan bagi suatu kaum  arab,  kemudian beliau meninggalkannya (HR Bukhari-Muslim)
Mengenai sebab yang mendorong Rasulullah mendoakan keburukan bagi kaum tersebut bisa kita ketahui dari hadits lain, diceritakan bahwa mereka telah membunuh tujuh puluh sahabat Rasulullah, hal ini membuat Beliau  sangat marah sebab sahabat yang dibunuh merupakan para penghapal qur`an, sehingga beliau melaknat mereka selama satu bulan sampai Allah melarangnya dan Rasulullah saw akhirnya berhenti mendoakan keburukan bagi mereka. Sahabat Ibnu Umar berkata :
أنه سمع النبي صلى الله عليه و سلم يقول في صلاة الفجر ورفع رأسه من الركوع قال ( اللهم ربنا ولك الحمد ) . في الأخيرة ثم قال ( اللهم العن فلانا وفلانا ) . فأنزل الله عز و جل { ليس لك من الأمر شيء أو يتوب عليهم أو يعذبهم فإنهم ظالمون }
Ia mendengar Rasulullah saw ketika mengangkat kepalanya dari ruku terakhir dalam Shalat Shubuh berdoa “Wahai tuhan kami bagimu segala puji” kemudian berkata “ Wahai tuhan laknatlah fulan dan fulan “, maka Allah Azza wa Jalla menurunkan “Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim (QS Ali Imran : 128)” (HR Bukhari) (4)
Dari sini menjadi Jelas bahwa yang dilarang bukan qunut secara keseluruhan akan tetapi adalah mendoakan jelek pada orang-orang tertentu di dalam qunut. Jadi yang dimaksud dengan perkataan sahabat Anas ثُمَّ تَرَكَهُ  (kemudian Rasulullah meninggalkannya) adalah meninggalkan doa buruk pada mereka, bukan meninggalkan qunut secara keseluruhan. karena Qunut Shubuh masih dilakukan oleh Rasulullah sampai akhir hayatnya.
Makna ini semakin jelas jika kita melihat redaksi hadits riwayat sahabat Anas yang lain :
أن النبي صلى الله عليه وسلّم قنت شهرا يدعو عليهم ثم ترك فأما في الصبح فلم يزل يقنت حتى فارق الدنيا
Sesungguhnya Nabi saw melakukan qunut dan mendoakan keburukan bagi mereka kemudian meninggalkannya sedangkan qunut shubuh, maka nabi selalu melakukannya sampai meninggal dunia. (HR Ahmad, Baihaqi, Daruqutni)(5)
Hadits ini telah dishahihkan oleh para hafidz diantaranya Al Hafidz Abu Abdillah Muhammad Al Balkhi, Al Hakim, Al Baihaqi, dan Ad Daruqutni. di dalam sanad riwayat terdapat Abu Ja`far Ar Razi yang telah ditsiqohkan lebih dari seorang Hafidz, Ibnu Jauzi menyelisihi mereka dengan mendhaifkanya, tetapi hal ini tidak diterima karena hanya ia saja yang berkata demikian.(6)
Hadits kedua 
Sa’ad bin Thoriq bin Asyam Al-Asyja’i berkata :
قلت لأبي يا أبت إنك قد صليت خلف رسول الله صلى الله عليه و سلم وأبي بكر وعمر وعثمان وعلي هاهنا بالكوفة نحوا من خمس سنين . فكانوا يقنتون في الفجر ؟ فقال أي بني محدث
“Aku bertanya kepada ayahku, “Wahai ayah, engkau pernah sholat di belakang Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dan di belakang Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum, di sini dan di Kufah sekitar 5 tahun, apakah mereka melakukan qunut pada Sholat Subuh ?”. Maka dia menjawab : “Wahai anakku hal tersebut (qunut subuh) adalah perkara baru (bid’ah)“. (HR Turmudzi, Ibnu Majah, dll) (2)
Memang benar Hadits ini termasuk hadits shohih tetapi hadits yang menjelaskan mengenai adanya Qunut Shubuh di zaman Rasulullah saw, dan para sahabat  lebih banyak seperti hadits :
وعن العوام بن حمزة قال «سألت أبا عثمان عن القنوت في الصبح قال: بعد الركوع قلت: عمن؟ قال: عن أبي بكر وعمر وعثمان رضي الله تعالى عنهم» هَذَا إِسْنَادٌ حَسَنٌ
Dari Awwam bin Hamzah berkata, “Aku bertanya pada Aba Utsman mengenai qunut dalam subuh ,maka ia berkata “setelah rukuk”, dari siapa ? ‘ dari Abu Bakar, Umar, dan Utsman ra “ (HR Baihaqi, sanad hadits ini Hasan )(7)
Sedangkan mengenai Sayidina Ali terdapat hadits
قنت علي رضي الله عنه في الفجر» رواه البيهقي وقال: هذا عن علي صحيح مشهور
Ali ra melakukan qunut di waktu fajar (HR Baihaqi, Beliau berkata, hal ini shohih dari Ali dan masyhur) (8)
Sahabat Bara` berkata :
أن رسول الله صلى الله عليه وسلّم كان يقنت في الصبح والمغرب
“Sesungguhnya Rasulullah saw melakukan qunut di shalat subuh dan magrib”(HR Muslim)
Di dalam riwayat Abu Dawud hanya disebutkan Subuh saja tanpa Magrib, penyebutan Magrib disini tidak berpengaruh meski tidak ada yang melakukannya di waktu ini karena qunut bukanlah hal wajib atau telah terjadi ijma mengenai dihapusnya Qunut Maghrib(9).
Jadi, meskipun terdapat hadits shohih yang menyatakan bid`ahnya Qunut Subuh tetapi riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah dan Khulafa`u Rasyidin pernah melakukan qunut lebih banyak dan shahih, atas dasar inilah ulama Syafiiyah menyatakannya sebagai sunnah.
Hadits ketiga
Dari Ibnu Mas`ud :
ما قنت رسول الله صلى الله عليه وسلّم في شيء من صلاته
Rasulullah tidak melakukan qunut dalam satupun shalatnya “ (HR Baihaqi)(10)
Salah satu periwayat hadits ini adalah Muhammad bin Jabir Assuhaimi statusnya dalam meriwayatkan hadits adalah sangat lemah serta matruk. Maka hadits ini adalah dhaif dan hadits dhaif tidak dapat dijadikan landasan hukum.
Hadits keempat
Abu Mukhalid berkata :
صليت مع ابن عمر رضي الله تعالى عنهما الصبح فلم يقنت فقلت له: ألا أراك تقنت؟ فقال: ما أحفظه عن أحد من أصحابنا
Aku Shalat Shubuh bersama Ibnu Umar ra, dan ia tidak melakukan qunut, aku bertanya padanya ,”kenapa aku tidak melihatmu melakukan qunut ?”, Maka ia berkata “Aku tidak menghafal hal ini (dilakukan) seorangpun dari pada sahabat kami” (HR Baihaqi)(11)
Kelupaan atau ketidak-tahuan sebagian sahabat atas suatu sunnah tidak bisa dijadikan alasan untuk meniadakan sunnah tersebut, apalagi jika terdapat sahabat lain yang menetapkan hal  tersebut sebagai sunnah.
Sahabat Ibnu umar mengatakan ia tidak mengetahui bahwa qunut dilakukan sahabat nabi, sedangkan Anas, Bara dan lainya menyatakan qunut dilakukan oleh para sahabat, maka ucapan yang mengetahui didahulukan daripada yang tidak mengetahui.
Hadits kelima
Dari ibnu abbas
القنوت في الصبح بدعة
Qunut dalam Shalat Subuh adalah bid`ah” (HR Baihaqi)(12)
Hadits ini sangat dhaif, karena salah satu periwatnya adalah Abi Laila Al Kufi dan statusnya dalam meriwayatkan hadits adalah matruk.
Kita sudah tahu bersama bahwa sahabat Anas bin Malik telah meriwayatkan dalam hadits shohih bahwa Rasulullah saw melakukan qunut, tentu hadits shohih lebih didahulukan daripada hadits dhaif.
Hadits keenam
Dari Ummu Salamah :
وعن أم سلمة عن النبي صلى الله عليه وسلّم أنه نهى عن القنوت في الصبح رواه البيهقي
Bahwasanya Rasulullah saw melarang untuk melakukan qunut di shalat subuh (Hr Ibnu Majah, Baihaqi)(13)
Sanad periwayatanya hadits ini adalah dari Muhammad bin Ya`la dari Anbasah bin Abdurahman dari Abdullah bin Nafi` dari ayahnya dari Ummu Salmah, Imam Daruqutni telah mengatakan tiga orang ini adalah lemah dan tidak benar bahwa Nafi`mendengar dari Ummu Salamah. Oleh karena itu hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah.
Sebenarnya masih banyak hadits-hadits yang saling bertentangan mengenai Qunut Subuh tetapi kiranya uraian singkat ini sudah cukup untuk menunjukkan bahwa dalil-dalil yang mengenai kesunahan qunut adalah banyak dan kuat, maka tidak selayaknya kita mengatakan hal ini sebagai bid`ah dan  menutup mata dari hadits-hadits tersebut.

Sumber: Santri.net
Read More

Senin, 20 Juni 2016

Unknown

“Mana dalilnya ?”, “Kalau memang itu baik/benar mengapa Rasulallah dan para sahabat tidak pernah melakukannya ?”, “Lau Kana Khairan Ma Sabaquna ilaihi ?", Membungkam Kaidah Fiqih Kaum Tanpa Madzhab

Sangat sering kita membaca atau mendengar ucapan, “Mana dalilnya ?”, “Kalau memang itu baik/benar mengapa Rasulallah dan para sahabat tidak pernah melakukannya ?”, “Lau Kana Khairan Ma Sabaquna ilaihi ?”, “Apakah Rasulallah dan sahabatnya pernah melakukannya ?” dan lain sebagainya.
Kata-kata tersebut di atas paling sering diucapkan oleh kelompok Kaum Tanpa Madzhab dalam memvonis amaliah pengikut I’tiqad Ahlus Sunnah Wal Jamaah, seperti Yasinan, Tahlilan, Maulid Nabi Muhammad SAW., peringatan hari besar Islam, bermazhab, sunahnya mengucap ushalli sebelum takbiratul ihram dan amalan lainnya.

AT TARK


Pertanyaannya adalah apakah “At Tark” yaitu “Rasulallah meninggalkan atau tidak melakukan sesuatu” itu merupakan suatu hukum baru ? Bisakah “At Tark” itu dijadikan alat untuk menghukumi suatu amaliah itu makruh atau bahkan haram ? Ataukah “At Tark” itu dianggap Kaum tanpa Madzhab hanya sebagai “jembatan” untuk diarahkan ke bid’ah dhalalah, yang semua tempatnya neraka ?
Mari kita bahas bersama bagaimana sebenarnya kedudukan “At Tark” ini. “At Tark” yang kita pahami sebagai amaliah yang tidak dilakukan atau ditinggalkan oleh Rasulullah” tidak secara langsung menghukumi sesuatu itu makruh atau haram atau sering disebut kelompok  Kaum tanpa Madzhab “Bid’ah (Dhalalah)”.
Hal ini bisa kita buktikan dari banyak sudut pandang, yaitu :

1.    Dari sudut Ushul Fiqh, larangan jelas ditunjukkan dengan tiga hal :
  • Ada sighat nahi (berupa kalimat larangan).
             Contoh :
             ولا تقربوا الزن
             (Jangan kalian dekati zina)
  • Ada Lafadz Tahrim (Lafadz keharaman).
             Contoh :
             إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ
             (Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai dst.)
  • Ada Dzammul Fi’l (Celaan/ancaman atas suatu perkara/amal)
             Contoh :
             من غش فليس منا
             (Barang siapa memalsu maka bukan golongan kami)

          Dari ketiga dasar ushul fiqh tersebut tidak ada “At Tark” di salah satunya.

2.    Nash Qur’an menyebutkan :

        وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
        “Apa yang diberikan Rosul bagimu terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka    tinggalkanlah” QS. Al Hasyr : 7
Disini jelas nash Qur’an menggunakan lafadz “Naha” (dilarang), bukan “Tark” (ditinggalkan/tidak  pernah dilakukan)

3.    Dalil dari Hadits menyebutkan :

        مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
        “Apa saja yang aku cegah atas kalian maka jauhilah (tinggalkanlah), dan apa-apa yang          aku perintahkan pada kalian kerjakanlah semampu kalian” (HR. Bukhori Muslim).

Disini Rasulullah juga tidak mengatakan “Tark” tapi “Nahi” (larangan yang jelas).
Jadi jelas sudah bahwa “At Tark” bukan sumber hukum dan tidak bisa secara otomatis menghukumi sesuatu itu makruh atau haram. Hal ini berbeda dengan qaidah yang baru dibuat oleh Salafy Wahabi yang mengatakan “at-Tarku Yadullu ‘ala Tahrim”. Jelas ini mengada-ada.

LAU KAANA KHAIRAN MA SABAQUUNA ILAIHI


Berikutnya adalah sering kita baca atau dengar kalimat:

لَوْ كَانَ خَيْرًا مَّا سَبَقُونَا إِلَيْهِ
Lau Kaana Khairan Maa Sabaquunaa Ilaihi
Yang diartikan secara asal-asalan oleh Kaum tanpa Madzhab :
“Kalau sekiranya perbuatan itu baik, tentulah para Shahabat telah mendahului kita mengamalkannya”
Adakah kalimat itu dijadikan dasar hukum ? ataukah ada sumber dari Ushul Fiqh ?
Dengan tegas harus kita jawab tidak ada hal tersebut sebagai sumber hukum untuk menilai halal/haram ataupun bid’ah suatu amaliah. Dan yang paling penting kita ketahui kalimat itu sebenarnya adalah ayat Qur’an surat Al Ahqaf ayat 11. Dalam asbabun nuzul ayat tersebut menyatakan bahwa kalimat tersebut adalah kalimat “orang kafir quraisy “ yang mempertanyakan masuk Islamnya “Zanin”, budak wanita Sayyidina Umar ibn Khattab Ra. Sebelum beliau memeluk Islam.
Pantaskah hal itu digunakan sebagai dalil menghukumi suatu amal ??? Dengan tegas jawab tidak bisa. Bahkan hal itu jelas diucapkan oleh orang yang tidak punya ilmu.

ASAL IBADAH ADALAH TAUQIF

Selanjutnya yang santer juga diucapkan oleh Kaum tanpa Madzhab  yaitu “Asal Ibadah adalah haram”. Yang kami temui istilah yang tepat dan banyak disebut ulama adalah “Asal Ibadah adalah Tauqif” bisa dilihat di Kitab Fathul Bari dan beberapa Kitab Ushul Fiqh.
Untuk jelasnya dalam Kitab Ushul Fiqh :
Jika kita baca penjelasan diatas, maka rangkumannya adalah Asal Ibadah adalah Tauqif (berhenti) pada dalil yang jelas (sahih) baik Qur’an dan hadits. Pengertian berhenti adalah mengikuti pada dalil yang sahih dari Qur’an dan hadits tidak boleh dikurangi, ditambahi, mendahulukan ataupun mengakhirkan. Dijelaskan selanjutnya tauqif itu mengikuti :

1. Tauqif Sifat Ibadah (التوقيف في صفة العبادة)
    dicontohkan dalam penjelasannya :
    “tidak boleh untuk menambah dan megurangi. seperti sujud sebelum ruku’, atau duduk    sebelum sujud, atau duduk
     tasyahud tidak pada tempatnya”
2. Tauqif Waktu Ibadah (التوقيف في زمن العبادة)
    dicontohkan dalam penjelasannya :
    “tidak boleh seseorang itu membuat buat ibadah di waktu tertentu yang syari’ tidak memerintahkannya”
3. Tauqif Macamnya Ibadah (التوقيف في نوع العبادة)
    dicontohkan dalam penjelasannya :
  “tidak sah bagi orang yang menyembah sesuatu yang tidak di syariatkan, seperti           menyembah matahari atau
   memendam jasadnya sebagian sembari berkata ” saya ingin melatih badanku “ misalkan ini semua bid’ah.”
4. Tauqif Tempat Ibadah (التوقيف في مكان العباد)
    dicontohkan dalam penjelasannya :
    “jika seseorang wukuf di muzdalifah, maka ini bukan haji, atau wuquf dimina, atau bermalam ( muzdalifah ) di arafah, dan
     sebaliknya, maka ini semua bukanlah sesuatu yang masyru’. kita wajib melaksanakan ibadah sesuai tempat yang sudah disyari’atkan oleh syari’.

Jadi dari penjelasan diatas jelas bahwa Ibadah yang dimaksud adalah Ibadah Mahdhah yaitu Ibadah yang hanya berhubungan dengan Allah dan telah lengkap dan sempurna penjelasannya dalam Qur’an dan Hadits. Seperti : Shalat, Puasa, Haji, Zakat, berikut syarat dan rukun yang mendampinginya. 
Maka jelas disini dalam I’tiqad Ahlus Sunnah Wal Jamaah hal ini tidak boleh dikurangi, ditambahi, mendahulukan ataupun mengakhirkan. Semua sudah dalam batasan yang jelas.
Sedangkan pada Ibadah Ghairu Mahdhah yaitu Ibadah yang tidak berketatapan hukum mengikat tapi menjadikan penghubung untuk mencari ridha Allah.

 Lil Wasa’il Hukmul Maqashid


Secara umum dalam ushul fiqh terdapat suatu ijma’ ulama yaitu Lil Wasa’il Hukmul Maqashid, artinya “Hukum untuk perantara sama dengan hukum tujuannya”.
Untuk mudahnya contohnya adalah :
“Berzina itu haram, maka menyediakan kamar/rumah untuk berzina itu juga haram”. Maka Berzina itu maqashid (tujuannya) sedang menyediakan kamar/rumah untuk berzina itu wasail (perantaranya). Jika kita cari hukum berzina jelas ada dalilnya, tapi wasailnya tanpa dalil dia sudah berhukum haram.
“Bershalawat adalah perintah (sunnah muakkad) maka mengadakan maulid nabi Muhammad SAW untuk mengenal kehidupan Nabi, membangun kecintaan kepada beliau, termasuk bershalawat didalamnya adalah Sunnah”. Bershalawat adalah maqashidnya sedang memperingati maulid adalah wasailnya.
Dan masih banyak contoh yang bisa kita ambil dalam Ibadah Ghairu Mahdhah seperti Yasinan, Tahlilan, Mengucap ushalli dan lain sebagainya. Terpenting adalah hal tersebut dari sisi maqashidnya tidak boleh bertentangan dengan Qur’an dan Hadits.
Demikianlah pemahaman dalam I’tiqad Ahlus Sunnah Wal Jamaah yang mengikut junjungan kita Rasulullah Muhammad Shalallahu ‘alaihi Wa Alihi Wasallam.
Maka jelas apa yang tidak dilakukan Rasulullah bukan “bid’ah dhalalah (tersesat)”.Dan hal itu sesuai dengan hadits Rasulullah SAW :

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

“Barang siapa yang menjalankan suatu sunnah yang baik didalam Islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya dan tidak berkurang sedikitpun dari pahalanya, dan barangsiapa yang menjalankan suatu sunnah yang jelek didalam Islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yang mengikutinya dan tidak dikurangkan sedikitpun dari dosanya” (HR. Imam Muslim Nomor 1017).


Read More

Rabu, 20 April 2016

Unknown

Tanda Hitam Di Dahi / Jidat

Sering kita jumpai seorang laki-laki yang memiliki tanda hitam di dahi mereka dan banyak yang berpendapat bahwa mereka yang memiliki tanda itu merupakan orang-orang yang rajin sholat dan tanda dahi hitam merupakan tanda seringnya mereka beridabah sholat. Apakah benar demikian?


Wajah Pemimpin Partai di Mesir


Benarkah Rajin Sholat dan Tanda Dahi Hitam Berhubungan?
Apakah dahi hitam, ciri orang sholat? Tanda hitam di dahi banyak dijumpai di kalangan laki-laki saja, namun pada kalangan wanita tanda hitam ini tidak pernah dijumpai. Apakah benar bahwa tanda hitam di dahi merupakan tanda bahwa mereka adalah orang yang rajin dan khusu dalam sholat? Dalam Al-Qur’an telah dijelaskan yaitu dalam QS. Al-Fath bahwa orang-orang yang bersama Rosulullah SAW memiliki sikap yang tegas terhadap orang-orang kafir, tetapi mereka memiliki rasa kasih sayang yang besar terhadap sesama muslim, dan mereka selalu menjalankan ibadah sholat dengan khusu' untuk mencari ridho Allah, orang-orang ini juga memiliki tanda sujud di wajahnya. Banyak yang menafsirkan bahwa tanda sujud di wajah orang-orang yang bersama Rosulullah SAW itu merupakan gambaran tingkah laku mereka yaitu perilaku yang baik dan juga perilaku yang mencerminkan ajaran Islam. Tanda sujud di wajah bukanlah tanda fisik pada wajah seseorang melainkan tanda kekhusuan dan tingkah laku dalam menjalankan ajaran Islam. 

Jadi tanda hitam di dahi seseorang bukanlah tanda bahwa orang itu telah melaksanakan ibadah sholat dengan rajin dan juga khusu'.

Wajah Putih, Bersih dan Bercahaya DR Ali Gomaa
Penjelasan dalam QS. Al-Fath itu di tunjukkan untuk semua umat Islam bukan hanya kaum laki-laki saja melainkan juga untuk kaum wanita. Selama ini tidak pernah terlihat seorang wanita yang memiliki tanda hitam di dahi mereka padahal banyak wanita yang juga memiliki tingkat keimanan yang lebih tinggi dari laki-laki selain itu juga banyak wanita yang telah menjalankan ibadah sholat dengan rajin dan juga khusu namun mereka tidak memiliki tanda hitam di dahi mereka.

Jika memang tanda hitam di dahi ciri orang rajin sholat maka bukankah hal ini malah dapat menjadikan seseorang menjadi riya’ dan sombong sehingga dapat merusak iman mereka. Namun banyak orang di masyarakat yang mempercayai bahwa orang yang mempunyai tanda hitam di dahinya maka mereka adalah orang rajin sholat dan merupakan ahli surga, padahal semua pendapat itu belum tentu benar adanya. 

Analisis penulis adalah seperti diilustrasikan sebagai berikut:
1. Bobot Tubuh
Análisis Jidat Hitam
2. Gerakan Tubuh
Untuk mencapai posisi sujud seperti ilustrasi diatas maka

Gambar Atas: Ada kemungkinan untuk menggerakkan posisi kepala dari gambar bawah ke gambar atas (otomatis dahi akan tergesek alas/sajadah/karpet) ditambah dengan mengembangkan posisi tangan kesamping (ketiak terbuka)

Gambar Bawah: Kecil kemungkinan untuk menggerakkan posisi kepala karena hal ini sudah pas (tidak perlu memanjangkan tubuh/memajukan badan bagian atas ke depan) 

Pertanyaan yang harus dipikirkan lainnya adalah:
Mengapa dahulu tidak ada orang tua-orang tua kita yang mempunya tanda seperti ini?
  • Apakah mereka tidak rajin sholat?
  • Apakah mereka tidak khusu' saat sholat?
  • Apakah sajadah jaman dahulu lebih halus?
  • Apakah kulit orang terdahulu lebih kuat/tidak sensitif seperti sekarang?

Yang jelas bagi kami saat ini banyak informasi melalui media cetak, internet maupun brosur-brosur yang ditempelkan di masjid-masjid dengan judul Cara Sholat Rasulullah SAW yang isinya mengutip seluruh hadist yang dishahihkan Al-Albani dimana informasi tersebut mengklaim sepihak inilah cara Yang Paling Benar, Yang Paling Shohih berdasarkan Al-Qur'an dan Hadist. Seolah-olah Nashiruddin Albani, Ibnu Abdul Wahab, Ibnul Qoyyim atau Ibnu Taimiyyah melihat secara langsung Rasululloh SAW shalat!

Apakah sholat yang diajarkan 4 Imam Mu'tabar (Imam Malik, Imam Hanafi, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad) tidak berdasarkan Hadist Shohih? Subhanalloh, merekalah yang melihat Para Sahabat Rasululloh SAW shalat, merekalah Para Tabi'in dan Tabiut Tabi'in dan beliau-beliau inilah para Shalafus Sholeh. Wallohualam.






Read More
Unknown

Kontroversi Hukum Puasa Rajab

KONTROVERSI HUKUM PUASA RAJAB: SUNNAH/ BID’AH?
Oleh : Buya YahyaPengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah Cirebon
www.buyayahya.org – BBM : 2304A270 – FB : Buya Yahya

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العلمين. وبه نستعين على أمور الدنيا والدين. وصلى الله على سيدنا محمد وآله وصحبه وسلم أجمعين.
قال الله تعالى : إن عدة الشهور عند الله اثنا عشر شهرا في كتاب الله يوم خلق السماوات والأرض منها أربعة حرم ذلك الدين القيم فلا تظلموا فيهن أنفسكم وقاتلوا المشركين كافة كما يقاتلونكم كافة واعلموا أن الله مع المتقين. الأية
وقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : فإن خير الحديث كتاب الله وخير الهدى هدى محمد وشر الأمور محدثاتها وكل بدعة ضلالة.
PENDAHULUAN
Buya Yahya menjawab: Puasa Bulan Rajab
Ada 2 hal yang harus diperhatikan dalam membahas masalah puasa Rajab. 
Pertama; Tidak ada riwayat yang benar dari Rasulullah SAW yang melarang puasa Rajab. 
Kedua; Banyak riwayat-riwayat tentang keutamaan puasa Rajab yang tidak benar dan palsu. 

Didalam masyarakat kita terdapat 2 kutub ekstrim.
Pertama adalah sekelompok kecil kaum muslimin yang menyuarakan dengan lantang bahwa puasa bulan Rajab adalah bid’ah.
Kedua; Sekelompok orang yang biasa melakukan atau menyeru puasa Rajab akan tetapi tidak menyadari telah membawa riwayat-riwayat tidak benar dan palsu. Maka dalam risalah kecil ini kami ingin mencoba menghadirkan riwayat yang benar sekaligus pemahaman para ulama 4 madzhab tentang puasa di bulan Rajab. 

Sebenarnya masalah puasa rojab sudah dibahas tuntas oleh ulama-ulama terdahulu dengan jelas dan gamblang. Akan tetapi karena adanya kelompok kecil hamba-hamba Alloh yang biasa MENUDUH BID’AH ORANG LAIN menyuarakan dengan lantang bahwa amalan puasa di bulan Rajab adalah sesuatu yang bid’ah. Dengan Risalah kecil ini mari kita lihat hujjah para ulama tentang puasa bulan Rajab dan mari kita juga lihat perbedaan para ulama di dalam menyikapi hukum puasa di bulan Rajab, yang jelas bulan Rajab adalah termasuk bulan Haram yang ada 4 (Dzulqo’dah, Dzul Hijjah, Muharrom dan Rajab) dan bulan haram ini dimuliakan oleh Alloh SWT sehingga tidak diperkenankan untuk berperang di dalamnya dan masih banyak keutamaan di dalam bulan-bulan haram tersebut khususnya bulan Rajab. Dan di sini kami hanya akan membahas masalah puasa Rajab untuk masalah yang lainya seperti hukum merayakan isro’ mi’roj dan sholat malam di bulan Rajab akan kami hadirkan pada risalah yang berbeda.
Tidak kami pungkiri adanya hadits-hadits dho’if atau palsu (Maudhu’) yang sering dikemukakan oleh sebagian pendukung puasa Rajab. Maka dari itu wajib untuk kami menjelaskan agar jangan sampai ada yang membawa hadits-hadits palsu biarpun untuk kebaikan seperti memacu orang untuk beribadah hukumnya adalah HARAM dan DOSA besar sebagaimana ancaman Rosulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim:
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّءْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ 
Artinya : “Barang siapa sengaja berbohong atas namaku maka hendaknya mempersiapkan diri untuk menempati neraka”.
Dan perlu diketauhi bahwa dengan banyaknya hadits-hadits palsu tentang keutamaan puasa Rajab itu bukan berarti tidak ada hadist yang benar yang membicarakan tentang keutamaannya bulan Rajab. 

A. Dalil-dalil tentang puasa Rojab

• Dalil-dalil tentang puasa Secara umum
Himbauan secara umum untuk memperbanyak puasa kecuali di hari-hari yang diharamkan yang 5 dan bulan Rajab adalah bukan termasuk hari-hari yang diharamkan. Dan juga anjuran-anjuran memperbanyak di hari-hari seperti puasa hari senin, puasa hari kamis, puasa hari-hari putih, puasa Daud dan lain-lain yang itu semua bisa dilakukan , dan puasa tersebut tetap dianjurkan walaupun di bulan Rajab. Berikut ini adalah riwayat-riwayat tentang keutamaan puasa. Hadits Yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori No.5472:
كُلُّ عَمَلِ ابْن أَدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامُ وَأَنَا أَجْزِيْ بِهِ
“Semua amal anak adam (pahalanya) untuknya kecuali puasa maka aku langsung yang membalasnya”
Imam Muslim No.1942:
لَخُلُوْفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسْكِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Bau mulutnya orang yang berpuasa itu lebih wangi dari misik menurut Allah kelak di hari qiamat”
Yang dimaksud Alloh akan membalasnya sendiri adalah pahala puasa tidak terbatas hitungan tidak seperti pahala ibadah sholat jama’ah dengan keutamaan sholat jama’ah 27 derajat atau ibadah selain yang 1 kebaikkan dilipatgandakan menjadi 10 kebaikkan.
Hadits yang diriwayatkan Imam Bukhori No.1063 dan Imam Muslim No.1969:
إِنَّ أَحَبَّ الصِّيَامِ إِلَى اللهِ صِيَامُ دَاوُدَ كَانَ يَصُوْمُ يَوْمًا وَ يُفْطِرُ يَوْمًا
“Sesungguhnya paling utamanya puasa adalah puasa saudaraku Nabi Daud, beliau sehari puasa dan sehari buka”
• Dalil-dalil puasa Rajab secara khusus
a. Hadits yang diriwayatkan Imam Muslim
أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ حَكِيْمٍ اْلأَنْصَارِيِّ قَالَ: " سَأَلْتُ سَعِيْدَ بْنَ جُبَيْرٍعَنْ صَوْمِ رَجَبَ ؟ وَنَحْنُ يَوْمَئِذٍ فِيْ رَجَبَ فَقَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يَقُوْلُ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُوْمُ حَتَّى نَقُوْلَ لاَ يُفْطِرُ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُوْلَ لاَ يَصُوْمُ"
“Sesungguhnya Ustman Ibn Hakim Al-Anshori, berkata: “Aku bertanya kepada Sa’id Ibn Jubair tentang puasa di bulan Rajab dan ketika itu kami memang di bulan Rajab”, maka Sa’id menjawab: “Aku mendengar Ibnu ‘Abbas berkata: “Nabi Muhammad SAW berpuasa (di bulan Rajab) hingga kami katakan beliau tidak pernah berbuka di bulan Rajab, dan beliau juga pernah berbuka di bulan Rajab, hingga kami katakan beliau tidak berpuasa di bulan Rajab.”
Dari riwayat tersebut di atas bisa dipahami bahwa Nabi SAW pernah berpuasa di bulan Rajab dengan utuh, dan Nabi-pun pernah tidak berpuasa dengan utuh. Artinya di saat Nabi SAW meninggalkan puasa di bulan Rajab itu menunjukan bahwa puasa di bulan Rajab bukanlah sesuatu yang wajib . Begitulah yang dipahami para ulama tentang amalan Nabi SAW, jika Nabi melakukan satu amalan kemudian Nabi meninggalkannya itu menunjukan amalan itu bukan suatu yang wajib, dan hukum mengamalkannya adalah sunnah.
b. Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Ibnu Majah
عَنْ مُجِيْبَةَ الْبَاهِلِيَّةِ عَنْ أَبِيْهَا أَوْ عَمِّهَا أَنَّهُ :أَتَى رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُُمَّ انْطَلَقَ فَأَتَاهُ بَعْدَ سَنَةٍ وَقَدْ تَغَيَّرَتْ حَالَتُهُ وَهَيْئَتُهُ فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَمَا تَعْرِفُنِيْ. قَالَ وَمَنْ أَنْتَ قَالَ أَنَا الْبَاهِلِيِّ الَّذِيْ جِئْتُكَ عَامَ اْلأَوَّلِ قَالَ فَمَا غَيَّرَكَ وَقَدْ كُنْتَ حَسَنَ الْهَيْئَةِ قَالَ مَا أَكَلْتُ طَعَامًا إِلاَّ بِلَيْلٍ مُنْذُ فَارَقْتُكَ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَ عَذَّبْتَ نَفْسَكَ. ثُمَّ قَالَ صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ وَيَوْمًا مِنْ كُلِّ شَهْرٍ قَالَ زِدْنِيْ فَإِنَّ بِيْ قُوَّةً قَالَ صُمْ يَوْمَيْنِ قَالَ زِدْنِيْ قَالَ صُمْ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ قَالَ زِدْنِيْ قَالَ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ وَقَالَ بِأَصَابِعِهِ الثَّلاَثَةِ فَضَمَّهَا ثُمَّ أَرْسَلَهَا. رواه أبو داود 2/322
“Dari Mujibah Al-Bahiliah dari ayahnya atau pamannya sesungguhnya ia (ayah atau paman) datang kepada Rasulullah SAW kemudian berpisah dan kemudian dating lagi kepada rasulullah setelah setahun dalam keadaan tubuh yang berubah (kurus), dia berkata : Yaa Rasululallah apakah engkau tidak mengenalku? Rasulullah SAW menjawab : siapa engkau? Dia pun berkata : Aku Al-Bahili yang pernah menemuimu setahun yang lalu. Rasulullah SAW bertanya : apa yang membuatmu berubah sedangkan dulu keadaanmu baik-baik saja (segar-bugar), ia menjawab : aku tidak makan kecuali pada malam hari
(yakni berpuasa) semenjak berpisah denganmu, maka Rasulullah SAW bersabda : mengapa engkau menyiksa dirimu, berpuasalah di bulan sabar dan sehari di setiap bulan, lalu ia berkata : tambah lagi (yaa Rasulallah) sesungguhnya aku masih kuat. Rasulullah SAW berkata : berpuasalah 2 hari (setiap bulan), dia pun berkata : tambah lagi ya Rasulalloh. Rasulullah SAW berkata : berpuasalah 3 hari (setiap bulan), ia pun berkata: tambah lagi (Yaa Rasulallah), Rasulullah SAW bersabda :jika engkau menghendaki berpuasalah engkau di bulan-bulan haram (Rajab, Dzul Qo’dah, Dzul Hijjah dan Muharrom) dan jika engkau menghendaki maka tinggalkanlah, beliau mengatakan hal itu tiga kali sambil menggemgam 3 jarinya kemudian membukanya.
Imam nawawi menjelaskan hadits tersebut.
قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ" إنما أمره بالترك ; لأنه كان يشق عليه إكثار الصوم كما ذكره في أول الحديث . فأما من لم يشق عليه فصوم جميعها فضيلة . المجموع 6/439
“Sabda Rasulullah SAW : 
صم من الحرم واترك
“Berpuasalah di bulan haram kemudian tinggalkanlah” 
Sesungguhnya nabi saw memerintahkan berbuka kepadaorang tersebut karena dipandang puasa terus- menerus akan memberatkannya dan menjadikan fisiknya berubah. Adapun bagi orang yang tidak merasa berat untuk melakukan puasa, maka berpuasa dibulan Rajab seutuhnya adalah sebuah keutamaan. Majmu’ Syarh Muhadzdzab juz 6 hal. 439
c. Hadits riwayat Usamah Bin Zaid
قال قلت : يا رسول الله لم أرك تصوم شهرا من الشهور ما تصوم من شعبان قال ذلك شهر يغفل الناس عنه بين رجب ورمضان وهو شهر ترفع فيه الأعمال إلى رب العالمين وأحب أن يرفع عملي وأنا صائم. رواه النسائي 4/201
“Aku berkata kepada Rasulullah : Yaa Rasulallah aku tidak pernah melihatmu berpuasa sebagaimana engkau berpuasa di bulan Sya’ban. Rasulullah SAW menjawab : bulan sya’ban itu adalah bulan yang dilalaikan di antara bulan Rajab dan Ramadhan, dan bulan sya’ban adalah bulan diangkatnya amal-amal kepada Allah SWT dan aku ingin amalku diangkat dalam keadaaan aku berpuasa”. HR. Imam An-Nasa’I Juz 4 Hal. 201 
Imam Syaukani menjelaskan
ظاهر قوله في حديث أسامة : " إن شعبان شهر يغفل عنه الناس بين رجب ورمضان أنه يستحب صوم رجب ; لأن الظاهر أن المراد أنهم يغفلون عن تعظيم شعبان بالصوم كما يعظمون رمضان ورجبا به . نيل الأوطار 4/291
Secara tersurat yang dipahami dari hadits yang diriwayatkan oleh Usamah, Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Sya’ban adalah bulan yang sering dilalaikan manusia di antara Rajab dan Ramadhan” ini menunjukkan bahwa puasa Rajab adalah sunnah sebab bisa difahami dengan jelas dari sabda Nabi Saw bahwa mereka lalai dari mengagungkan sya’ban dengan berpuasa karena mereka sibuk mengagungkan ramadhan dan Rajab dengan berpuasa”. Naylul Author juz 4 hal 291

B. Kesimpulan

Dari penjelasan dari ulama empat madhab sangat jelas bahwa puasa bulan Rojab adalah sunnah hanya menurut madhab imam Ahmad saja yang makruh. Dan ternyata kemakruhan puasa Rajab menurut madhab Imam Hanbali itu pun jika dilakukan sebulan penuh adapun kalau dibolongi satu hari saja maka kemakruhannya sudah hilang atau bisa disambung dengan sehari saja sebelum atau sesudah Rajab. Dan mereka tidak mengatakan Bid'ah sebagaimana yang marak akhir-akhir ini disuarakan oleh kelompok orang dengan menyebar selebaran, siaran radio atau internet .
Wallohu a'lam bishshowab

Harap disebarkan, sebab Rasulullah SAW bersabda yang artinya :
“Barang siapa yang menunjukkan suatu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya”. HR. Imam Muslim

Sumber: 
Read More