Tampilkan postingan dengan label madzhab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label madzhab. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 Maret 2016

Unknown

Ini pendapatku, jika benar ini dari Allah. Jika salah ini dari diriku dan juga setan

Ini Pendapatku, Jika Benar ini dari Allah. Jika Salah ini dari Diriku dan Juga Setan

Mencatut Nama Qur'an dan Sunnah, Bukan Pekerjaan Ulama Salaf

Kita tidak mendapati –sejak dulu- ulama salaf yang beneran salaf juga ulama madzhab, yang dalam masalah-masalah fiqih, mereka menisbatkan pendapat hasil ijtihad mereka kepada al-Qur’an dan sunnah. Dengan bahasa yang lebih ringan, kita tidak pernah mendapati mereka menuliskan dalam kitab-kitab mereka “ini pendapat yang shahih dan benar menurut al-Qur’an dan sunnah”. Tidak pernah kita dapati itu. Sama sekali tidak pernah. Yang kita dapati adalah, bahwa mereka dalam masalah-masalah fiqih yang mereka ijtihad-kan mereka menisbatkan pendapat mereka itu kepada diri mereka atau madzhab mereka.
Itu tentu bukan karena para salaf dan ulama madzhab serta imam-imam mulia mereka tidak mengambil hukum dari al-Qura’an dan sunnah. Bukan itu tentunya. Keliru jika ada yang beranggapan seperti ini. Toh para imam-imam itu beserta ulamanya, adalah orang yang memang sangat mengerti dengan dalam maksud teks syariah, baik ayat atau juga hadits. Baik itu yang manthuq atau juga yang mafhum-nya. Apa yang mereka lakukan dengan tidak menisbatkan pendapat mereka kepada al-Qur’an dan sunnah, itu bukti kedalaman kepahaman mereka terhadap teks-teks al-Quran dan sunnah.
Syariah dan Fiqih
Yang mesti kita tahu terlebih dahulu, bahwa dalam al-Qur’an dan sunnah yang merupakan 2 sumber utama dalam syariat Islam ini ada di dalamnya teks yang bersifat qath’iy(pasti)dan juga yang sifatnya Dzanniy (duga-duga)Yang Qath’iy itu adalah teks yang tidak punya makna berbilang dan sudah tidak mungkin ditafsirkan lagi, serta tidak perlu dilakukan didalamnya ijtihad. Itu yang disebut dengna istilah Nash. Seperti wajibnya shalat, haramnya berjudi, mencuri juga berzina. Kesemua itu syariah yang menghukumi.
Jadi wajibnya shalat itu bukan perkara ijtihadiy, maka tidak bisa dikatakan “shalat itu wajib menurut madzhab fulan...”, tidak bisa. Harus dikatakan bahwa “shalat itu wajib menurut syariat islam!”.
Di samping Qath’iy, ada bahkan banyak teks syariah yang sifatnya dznniy; karena memang ini yang menjadi porsi terbesar dalam teks syariah, baik itu ayat al-Qur’an atau juga Hadits nabi s.a.w.. dzanniy itu teks yang masih multi tafsir, mana tidak bisa digali hukum dari teks tersebut kalau hanya berdiri sendiri karena memang masih bias kandungannya. Yang membuat teks syariah itu menjadi dzanniy banyak sebabnya, bisa karena memang dari sisi bahasa, teks tersebut punya arti yang lebih dari satu dan kesemua punya kekuatan dari segi pemakaian.
Atau mungkin karena memang kandungannya berseinggungan atau berselisih denga teks syariah lainnya. Atau bisa juga karena sumbernya yang masih diragukan; seperti hadits Ahad. Pada intinya, teks-teks syariah yang sifatnya dzanniy ini tidak mungkin bisa difahami dan tidak bisa digali hukum dari akndungannya kecuali dengan upaya penelitian yang lebih mendalam. Itu yang dinamakan dengan ijithad.

 Fiqih = Teks Dzanniy = Ijtihad

Nah, di teks-teks dzanniy inilah para imam madzhab dan ulamanya bekerja. Artinya mereka memang bekerja menggali hukum dari teks-teks yang syariah itu sendiri tidak memberikan hukum secara pasti, karena memang sifatnya yang dzanniy. Kalau dibiarkan, tentu akan ada kekosongan hukum yang jelas sangat tidak membantu bagi orang awam. Maka dari itu, mereka; para imam beserta ulama madzhab meneliti, menelaah apa yang sejatinya dimaksud oleh Allah s.w.t. dan juga Rasul-Nya s.a.w. dari ayat dan juga hadits, untuk kemudian dihasilkan dari penelitian tersebut sebuah hukum. Itu yang disebut dengan ijtihad.
Itu yang disebut perkara ijtihadiy. Lapangannya adalah teks-teks dzanniy, yang bekerja di dalamnya adalah imam dan ulama madzhab. Pekerjaan disebut ijtihad, dan hasilnya dinamakan fiqih.
Contohnya ijtihad ulama madzhab dalam hal  menghitung masa iddah wanita yang tertalak oleh suaminya; apakah 3 kali masa hadih, atau 3 kali masa suci? Disebutkan dalam ayat dengan redaksi “Quru’”; yang dalam bahasa arab, bisa berarti masa suci, bisa berarti juga masa haidh. Atau juga ijtihad ulama madzhab terkait bismillah dalam shalat sebelum membaca al-Fatihah, disebabkan karena karena memang banyak dalil yang bersinggungan. Satu riwayat mengatakan baca, riwayat lain justru tidak. ini lapangan ijtihad yang mana ulama bekerja di dalamnya untuk kita; orang awam agar mudah memahami.
Maka dalam 2 hal di atas, atau lebih luasnya dalam hal fiqih, karena memang medan kerjanya adalah teks-teks dzanniy yang butuh Ijtihad, tidak bisa seseorang –siapapun itu- mengatakan bahwa masa Iddah wanita itu 3 masa haidh menurut syariat. Tidak! yang benar itu menurut madzhab fulan. Tidak juga kita katakan, membaca bismillah dikeraskan dalam shalat itu adalah yang benar menurut syariat. Tidak bisa! Itu benar menurut ijtihadnya imam fulan atau madzhab fulan; Karena memang syariah sendiri memberi peluang untuk diadakan ijtihad di dalamnya.

Ijtihad = Hasil Otak Bukan Wahyu

Dan yang namanya ijtihad itu kebenaran tidak mutlak dan tidak ditentukan pada ijtihad siapa. Yang benar-benar tahu di ijtihad mana kebenran itu berada hanyalah Allah s.w.t.. Ulama hanya menjalankan perintah, bahwa teks yang masih bias harus dijalankan ijtihad, tentu yang melaksanakan mereka yang kompeten. Maka kalimat yang masyhur dari kalangan imam mazdhab itu adalah “qouliy shawab, yahtamilu al-khatha’. Qoulu Ghairy Khatha’, Yahtamilu shawab” = “pendapatku benar, tapi bisa jadi salah. Pendapat selainku salah, tapi bisa jadi benar”.
Karena memang yang namanya ijihad itu hasilnya bisa jadi benar, bisa jadi salah. Tapi jika memamng dilakukan oleh pihak yang kompeten dan otoritatif, kesalahanya tidak berdosa akan justru mendapat pahala. Karena memang kebenarannya tidak pasti, tidak ada ulama yang berani menisbatkan pendapatnya kepada al-Qur’an dan sunnah Nabi s.a.w.. Mungkin sampai sini bisa dipahami mengapa tidak ada ulama yang mengatakan dalam masalah fiqih “ini pendapat yang benar menurut al-Qur’an dan sunnah!”. Tidak ada!
Hukum fiqih yang dihasilkan adalah hasil kerja otaknya sendiri, yang bisa jadi salah bisa jadi benar. Dan otaknya itu terbatas, juga bukanlah patokan kebenaran dalam syariah. Meraka selalu mengatakan: ini pendapatku, jika benar ini dari Allah. Jika salah ini dari diriku dan juga setan!. Sama sekali tidak ada dari mereka yang mematok kebenaran. Dan yang menyelisihnya salah, keliru, serta telah menyelisih syariah.
Kalau mereka menisbatkan pendapatnya itu kepada al-Quran dan sunnah, itu artinya ia menisbatkan sesuatu yang kebenarannya belum dipastikan kepada Allah s.w.t. dan Rasul s.a.w.. Itu artinya ia merasa bahwa otaknya itu adalah representasi dari apa yang diinginkan oleh Allah s.w.t dan Rasul-Nya s.a.w.. artinya, jika pendapatnya salah berarti ia telah menisbatkan kesalahan kepada Allah s.w.t. yang maha benar dan kepada Rasul s.a.w.. Dosa apa yang lebih besar dibanding menisbatkan kesalahan kepada Allah dan Rasul-Nya? Ini pelecehan kepada al-Quran dan sunnah namanya.

Allah Maha Benar Tidak Mungkin Salah

Jadi, para ulama madzhab menisbatkan pendapat ijtihadnya kepada diri mereka dan madzhab mereka sendiri tidak kepada al-Qur’an dan sunnah bukan mereka tidak berhukum dengan al-Quran dan sunnah. Tapi Khawatir kalau apa yang mereka ijtihadkan itu bukanlah sebuah kebenenaran yang Allah swt dan Rasul-Nya inginkan. Mereka hanya menjalankan tugas ijtihad, tapi tidak bertugas untuk mengaku-ngaku bahwa ijtihadnya yang paling benar. Karena itu mereka tidak mengatakan: “ini pendapat yang sesuai Kitab dan Sunnah!”.
Tapi justru dengan tegas mereka mengatakan bahwa hasil ijtihadnya itu adalah pendapatnya sendiri. Kalimat yang masyhur seperti ini: “ini adalah pendapatku, kalau ini benar maka itu dari (anugerah) Allah dan kalau salah maka itu dari aku sendiri dan dari setan. Dan Allah serta Rasul-Nya terbebas dari (ijtihad)-ku ini.”
Dan ini adalah kebiasaan ulama salaf yang benar-benar salaf yang memang diwarisi dari para sahabat Nabi s.a.w.. Ini juga terekam oleh Imam Ibn Taimiyyah dalam banyak halaman di kitab beliau Majmu’ al-Fatawa, salah satunya di Bab 10, hal. 450:
وَقَدْ قَالَ أَبُو بَكْرٍ وَابْنُ مَسْعُوْدٍ وَغَيْرُهُمَا مِنَ الصَّحَابَةِ فِيْمَا يُفْتُوْنَ فِيْهِ بِاجْتِهَادِهِمْ: إِنْ يَكُنْ صَوَابًا فَمِنَ اللهِ وَإِنْ يَكُنْ خَطَأً فَهُوَ مِنِّي وَمِنَ الشَّيْطَانِ وَاللهُ وَرَسُوْلُهُ بَرِيئَانِ مِنْهُ
dan Abu Bakr serta Ibnu Mas’ud serta sahabat lainnya telah berkata dalam setiap fatwa yang mereka ijtihadkan: ini adalah pendapatku, kalau ini benar maka itu dari (anugerah) Allah dan kalau salah maka itu dari aku sendiri dan dari setan. Dan Allah serta Rasul-Nya terbebas dari (ijtihad)-ku ini.”
Jadi, tidak gampang mengatakan: “ini yang benar sesuai quran dan sunnah!”. Sebagaimana juga para sahabat mengajarkan itu. Karena bisa saja ijtihadnya itu salah, akhirnya ia menisbatkan pendapat yang salah kepada Allah dan Nabi saw. Naudzubillah.
Dan lebih jauh lagi, kalau menisbatkan pendapat pribadi kepada Al Qur'an dan sunnah, itu berarti menjual nama Allah SWT dan Nabi SAW agar pendapatnya ‘laku di depan khalayak awam’, padahal sama sekali itu bukan Allah SWT dan Nabi SAW yang mengatakan, nyatanya itu hasil dari otaknya yang terbatas, ingat bahwa berdusta atas nama Nabi s.a.w., hadiahnya adalah nereka.
وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
siapa yang berbohong atasku, maka hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di neraka” (Muttafaq ‘alayh)
Jadi, masih mau mencatut nama Allah s.w.t., dan Rasul-Nya s.a.w. agar pendapat pribadi dari otak yang dangkal ini ‘laku’ di depan khalayak awam? Silahkan jika memang mampu menandingi para sahabt juga ulama-ulama madzhab.
Wallahu a’lam.
Sumber : Rumah Fiqih
Read More

Selasa, 22 Maret 2016

Unknown

Ciri Kaum Tanpa Madzhab: Shalat

Mengingat pentingnya mengenal kelompok Kaum Tanpa Madzhab dan Pemimpin/Ustadz Penyebar Ajaran ini maka di sini kami coba uraikan perkara-perkara atau ciri-ciri mengenai ajaran yang dianut kaum ini. Setidaknya ada 5 perkara dimulai dari Aqidah, Fiqih, Hadist, Shalat dan Pandangan Mengenai Dzikir dan Do'a yang mana apabila terdapat pada diri seseorang maka tidak diragukan lagi sebagai pengikut Kaum Tanpa Madzhab. 

Berikut ciri-cirinya:

1. Mempromosikan “Sifat Shalat Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam‟, dengan alasan kononnya shalat berdasarkan Fiqh madzhab adalah bukan sifat shalat Nabi yang benar


Dalam video dibawah Badrussalam mencontohkan Sifat Shalat Nabi. Karena Kaum Tanpa Madzhab ini tidak mempercayai  (menganggap lebih pintar dari Imam Maliki, Imam Hanafi, Imam Syafi'i dan Imam Hambali) dan lebih mengetahui cara sholat seperti Nabi Muhammad SAW daripada 4  Imam yang Mu'tabar tersebut. Naudzubillah min dzalik!

Note: 4 Imam tersebut merupakan golongan Muhaddist yang hafal >600.000 hadist, bahkan diantaranya hafal 1.000.000 hadist. Bukan tanpa dalil beliau-beliau ini mengajarkan shalat diatas masing-masing Madzhabnya. 
Sedangkan Kaum Tanpa Madzhab hanya bersandarkan pada Hadist yang dibawakan oleh Syaihk Albani, yang 10 hadist beserta sana-sanadnya saja tidak hafal





2. Menganggap melafazhkan kalimat “usholli” sebagai bid’ah.


3. Berdiri dengan kedua kaki mengangkang.


4. Tidak membaca “Basmalah‟ secara jahar.


5. Menggangkat tangan sewaktu takbir sejajar bahu atau di depan dada.


6. Meletakkan tangan di atas dada sewaktu qiyam.


7. Menganggap perbedaan antara lelaki dan perempuan dalam shalat sebagai perkara bid‟ah (sebagian Wahabiyyah Indonesia yang jahil).


8. Menganggap qunut Subuh sebagai bid’ah.


9. Menggangap penambahan “wa bihamdihi” pada tasbih ruku’ dan sujud adalah bid’ah.


10. Menganggap mengusap muka selepas shalat sebagai bid’ah.


11. Shalat tarawih hanya 8 rakaat; mereka juga mengatakan shalat tarawih itu
sebenarnya adalah shalat malam (shalatul-lail) seperti pada malam-malam lainnya


12. Dzikir jahr di antara rakaat-rakaat shalat tarawih dianggap bid’ah.

Dalam video dibawah Syafiq Basalamah mengataka Dzikir bersama setelah shalat, sebagai Nyanyi-nyanyi Rame. Naudzubillah min dzalik!





13. Tidak ada qadha’ bagi shalat yang sengaja ditinggalkan.


14. Menganggap amalan bersalaman selepas shalat adalah bid’ah.


15. Menggangap lafazh sayyidina (taswid) dalam shalat sebagai bid’ah.


16. Menggerak-gerakkan jari sewaktu tasyahud awal dan akhir.


17. Boleh jama’ dan qashar walaupun kurang dari dua marhalah.


18. Memakai sarung atau celana setengah betis untuk menghindari isbal.


19. Menolak shalat sunnat qabliyyah sebelum Juma’at


20. Menjama’ shalat sepanjang semester pengajian, karena mereka berada di landasan Fisabilillah


Sumber: Wahabi Vs Sunni

Semoga Badrussalam dan Syafiq Basalamah senantiasa diberikan rahmat, taufik dan hidayah oleh Alloh SWT dan senantiasa menjaga lisannya sehingga Persatuan Umat Muslim tetap terjaga dan menghargai muslim lain yang berbeda pandangan.
Read More

Kamis, 10 Maret 2016

Unknown

Diagram Posisi Kaum Tanpa Madzhab

Diagram posisi Kaun Tanpa Madzhab

Sebenarnya bagaimana peta perpecahan antara aliran-aliran tersebut?


Jadi begini, 90 % umat Islam itu pengikut madzhab empat, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali. 

Sedangkan yang 10 % ada yang Syiah, Zaidiyah, Khawarij (Ibadhiyah) dan Mu’tazilah.

Dari 90 % pengikut madzhab empat tersebut, apabila kita petakan akidah mereka adalah sebagai berikut:

1) Pengikut madzhab Hanafi, 30 % mengikuti akidah Asya’irah, dan 70 % mengikuti Maturidiyah
2) Pengikut madzhab Maliki dan Syafi’i, 100 % mengikuti Asya’irah
3) Pengikut madzhab Hanbali, dalam akidah pecah menjadi tiga kelompok. 



Pertama, mayoritas mereka, atau sekitar 60 % adalah pengikut Hasyawiyah, atau Mujassimah yang berkeyakinan Allah berdomisili di Arasy. Kelompok ini disebut dengan Ghulat al-Hanabilah (kaum ekstrem madzhab Hanbali).

Kedua, kelompok yang mengikuti madzhab Asya’iroh, seperti Abul Wafa Ibnu ‘Aqil, Rizqullah bin Abdul Wahhab al-Tamimi dan Abul Faraj Ibnul Jauzi. Kelompok ini disebut dengan fudhala’ al-hanabilah (kaum utama madzhab Hanbali).

Ketiga, mengikuti ajaran tafwidh, yakni tidak melakukan ta’wil terhadap nash-nash mutasyabihat, tapi menyerahkan maknanya kepada Allah subhanahu wata’ala. 

Ketiga kelompok tersebut sama-sama mengklaim sebagai representasi pemikiran Imam Ahmad bin Hanbal dalam bidang akidah. Akan tetapi meskipun ketiga kelompok tersebut berbeda dalam soal-soal akidah, mereka sama-sama mengikuti ajaran tashawuf, melakukan istighatsah, tawasul, tabaruk dan ziarah kubur.
Pada abad ketujuh Hijriah, kelompok Ghulat al-Hanabilah hampir habis dan beralih haluan mengikuti Asya’irah, berkat kebijakan Raja Zhahir Baibars al-Bindiqdari, yang mengangkat Hakim Agung (Qadhi al-Qudhat) dari madzhab empat. Sehingga keempat madzhab tersebut sering melakukan diskusi, dan dampak positifnya, penyakit tajsim (menjasmanikan Tuhan) yang menggerogoti Hanabilah, sedikit demi sedikit terobati dan hampir habis. 

Hanya saja setelah itu lahir Syaikh Ibnu Taimiyah, yang kemudian berhasil meradikalisasi madzhab Hanbali dalam bidang ushul dan furu’. Dalam bidang akidah, Ibnu Taimiyah mengembalikan mayoritas Hanabilah menjadi pengikut Hasyawiyyah dan membabat habis kelompok Fudhala’ al-Hanabilah yang mengikuti Asya’irah. Sedangkan dalam bidang furu’, Ibnu Taimiyah mengharamkan istighatsah, tawasul, tabaruk dan ziarah makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan wali dengan tujuan tabaruk. Dalam rangka radikalisasi tersebut, Ibnu Taimiyah membuat perangkat ideologi yang disebut dengan pembagian Tauhid menjadi tiga, yaitu Rububiyah, Uluhiyah dan Asma wa Shifat. Tauhid Uluhiyah dibuat untuk melarang amalan-amalan seperti istighatsah, tawasul, tabaruk dan ziarah. Sedangkan Tauhid Asma wa Shifat dibuat untuk menyesatkan mayoritas umat Islam yang berakidah tanzih (menyucikan Allah dari menyerupai makhluk) dan melakukan ta’wil terhadap nash-nash mutasyabihat. Akan tetapi perlu dicatat, Ibnu Taimiyah masih membolehkan membaca al-Qur’an di kuburan, tahlilan, dzikir bersama, maulid dan beberapa tradisi shufi lainnya. 

Pada abad kedua belas Hijriah, muncul Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab al-Najdi, pendiri Kaum Tanpa Madzhab. Dia meradikalisasi madzhab Hanbali, lebih keras dari Ibnu Taimiyah, dengan mengadopsi akidah Hasyawiyah. Hanya saja, beberapa amalan yang diharamkan oleh Ibnu Taimiyah, seperti istighatsah, tawasul, tabaruk dan ziarah dengan alasan Tauhid Uluhiyah, oleh pendiri Wahabi tersebut dinaikkan status hukumnya menjadi syirik akbar, murtad dan kafir. Sedangkan beberapa tradisi shufi yang dibolehkan oleh Ibnu Taimiyah, seperti dzikir bersama, membaca al-Qur’an di kuburan, maulid, tahlilan dan semacamnya diharamkan dengan alasan bid’ah dhalalah dan pemurnian agama.

Sumber: MusliMediaNews: Mungkinkah NU dan Wahabi Bersatu
Read More

Kamis, 18 Februari 2016

Unknown

Relativisme Kebenaran Dalam Fiqih

Relativisme Kebenaran Dalam Fiqih

Ketika menyampaikan beberapa pandangan yang berbeda dari kalangan madzhab-madzhab fiqih yang ada, satu pertanyaan yang sering sekali muncul dari para pendengar atau pembaca ialah: “lalu yang benar yang mana?”.
Jawaban yang sering saya sampaikan adalah: “semuanya benar! Sesuai dari sisi mana kita melihatnya.” Tentu saja jawaban seperti ini jelas tidak memuaskan pihak penanya. Tapi memang jawaban yang paling fair ya seperti itu.
Jawabannya tentu semuanya benar, dan ini adalah jawaban yang benar untuk pertanyaan seperti itu. Ya! Semuanya benar menurut empunya pandangan tersebut. Pandangan kalangan syafi’iyyah adalah yang benar menurut ulama madzhab tersebut. Dan begitu juga bagi ulama madzhab lain. 
Ketika mengatakan bahwa pendapat yang benar adalah pendapat A, itu berarti kita menyalahkan pendapat B, C, atau mungkin juga pendapat D. loh bagaimana bisa seorang yang dengan kapasitas keilmuan jauh di bawah para ulama tersebut menyalahkan para sang Imam? Tentu tidak bisa seperti itu.
Yang harus diketahui bahwa dalam masalah fiqih kebenaran -sepertinya- menjadi relatif, tergantun siapa yang meng-instinbath-kan kebenaran tersebut. Terlebih ketika dalil yang ada itu bersifat multi tafsir atau bersayap yang kemudian menjadikannya zdonniy al-Dilalah (Punya beberapa kemungkinan) bukanqath’iy al-Dilalah (arti/petunjuk pasti yang tunggal), maka perbedaan sudah tidak bisa dihindari lagi, karena memang ada peluang di situ.
Yang akhirnya membuat para imam Mujtahid itu ber-ijtihad, dan hasilnya pun tidak bisa kita harapkan sama. Karena itu mujtahid A benar dengan ijtihadnya, karena memang analisis-nya menuntun kepada pendapat A. begitu juga pendapat B. dari hasil ijtihad itulah kemudian kebenaran menjadi relative dalam masa’il fiqhiyah ini.
Kebenaran itu Satu atau Berbilang?
Mungkin akan muncul pertanyaan selanjutnya, “kalau begitu kebenaran itu ganda, tidak tunggal?”. Ini pertanyaan yang memang sejak dulu menjadi bahan diskusi oleh para ulama Ushul-Fiqh dalam kitab-kitab mereka.
Ulama ahl Sunnah wal-Jama’ah sepakat bahwa kebenaran itu tunggal tidak berganda [wahid wa Laa Yata’adad]. Namun pendapat ini diselisih oleh kalanganal-Mu’tazilah yang mengatakan bahwa kebenaran itu sifatnya berganda sesuai siapa yang meneliti kebenaran tersebut. Jadi kebenaran –menurut mu’tazilah- sifatnya standar tergantung kepada standar kebenaran siapa yang memakainya.
Pembahasan ini muncul terkait dengan usaha seorang mujtahid dalam ijtihadnya, “apakah semua mujtahid itu benar?”, kalau benar berarti kebenaran itu jumlahnya banyak padahal dalam satu masalah. ini pendapat yang dipegang mu’tazilah dan juga beberapa kalangan Mutakalimun (ahli Kalam) dari kalangan ahl Sunnah wal-Jama’ah diantaranya ialah Ubaidillah bin al-Hasan al-‘Anbari (168 H).
Sedangkan jumhur Ahl sunnah wal-Jama’ah mengatakan bahwa kebenaran itu hanya satu di antara para mujtahid tersebut. Artinya dalam ranah ijtihad yang digelar oleh para mujtahid tersebut, tidak mungkin semuanya benar, akan tetapi yang benar itu hanya ada satu di antara merkea. karena tidak mungkin kebenaran itu berbilang, ia hanya satu. Ini yang banyak dijelaskan oleh para ulama ushul termasuk Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya Raudha al-Nadzir(2/351)
Pendapat ini berdasarkan dalil,
إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
“jika seorang hakim berijtihad kemudian ia benar dalam ijtihadnya, maka ia mendapatkan 2 pahala. Sedangkan mereka yang salah, mereka dapat satu pahala (ijtihad)”. (muttafaq ‘alaiyh)
Secara eksplisit hadits ini menjelaskan bahwa mujtahid pun bisa salah, namun kesalahan yang dilakukan oleh mujtahid tidak membuatnya berdosa, justru mereka mendapat pahala tersebut. Ini adalah pendapat jumhur.
Kebenaran Tidak Berbilang, Tapi Tidak Tertentu
Kemudian apa korelasinya, di awal tertulis bahwa kebenaran dalam masail fiqhiyah itu relative, tapi jumhur justru bilang kebenaran itu hanya satu, tidak pada semua mujtahid. Bagaimana sinkronisasi masalah ini?
Ya. Kebenaran –dalam satu masalah- itu hanya satu, tidak mungkin berbilang, karena secara akal pun itu tidak bisa diterima. Bagaimana bisa satu masalah punya hukum lebih dari satu, karena mujtahid A mengatakan itu haram sedang mujrahid B mengatakan itu Halal.
Jadi jawabannya adalah, kebenaran itu hanya satu tidak berbilang, hanya saja kebenaran itu tidak tertentu [Laa Yata’yyan] di ijtihad siapa ia berada? Ini yang dijelaskan oleh Imam al-Syafi’i sebagaimana dikutip oleh Imam al-Zarkasyi dalam kitabnya al-Bahr al-Muhith (8/283):
فَعِنْدَ الشَّافِعِيِّ أَنَّ الْمُصِيبَ مِنْهُمْ وَاحِدٌ وَإِنْ لَمْ يَتَعَيَّنْ، وَأَنَّ جَمِيعَهُمْ مُخْطِئٌ إلَّا ذَلِكَ الْوَاحِدُ، وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ وَغَيْرُهُ.
“menurut Imam al-Syafi’i yang benar itu hanya satu dari sekian banyak mujtahid akan tetapi tidak tertentu (di ijtihas siapa), dan selain dari yang satu itu semuanya salah. Pendapat ini juga dikatakan oleh Imam Malik juga selainnya.”
Jadi jelas bahwa kebenaran itu hanya satu, tidak mungkin berbilang. Hanya saja kebenaran yang satu itu tidak bisa terlihat, dan tidak tertentu pada ijtihad siapa. Karena memang seorang mujtahid itu tugasnya berijtihad, nah dari masing-masing ijtihad tersebut tidak bisa ditentukan kebenaran yang Allah inginkan itu ada di ijtihad siapa? Mereka hanya menjalankan tugas ijtihad sebagai orang yang Allah swt berikan pemahaman konprehensif terhadap al-Qur’an dan sunnah.
Ini juga sejalan dengan substansi perkataan Imam Abu Hanifah, yang dikutip oleh Imam al-Bazdawi dalam kitabnya Kanzul-Wushul ila Ma’rifatil-Ushul (278):
كل مجتهد مصيب و الحق عند الله تعالى واحد
“semua mujtahid itu benar akan tetapi kebanaran di sisi Allah itu hanya satu”.
Dijelaskan oleh Imam al-Bazdawi bahwa maksud perkataan imam Abu Hanifah itu sama seperti substansi yang dikatakan oleh Imam al-Syafi’i; kebenaran hanya satu yaitu di sisi Allah swt dan di kalangan mujtahid itu tidak tertentu di ijtihad siapa kebenaran itu ada. Mereka hanya menjalankan tugas ijtihad.
Sedangkan perkataannya semua mujtahid benar, maksudnya ialah mereka tidak berdosa jika hasil ijtihadnya itu salah, karena memang yang diminta ialah menjalankan tugas ijtihad, dengan begitu ia mendapat pahala atas ijtihadnya tersebut.
Jadi kebenaran itu satu hanya saja tidak tertentu, atau dalam istilah yang ulama pakai adalah [الحق لا يتعدد ولا يتعين] “al-Haqq Laa Yata’addadu wa Laa Yata’ayyanu”.
Kalau Benar itu Pasti dari Allah!
Nah, karena memang para mujtahid itu tidak tahu di mana kebenaran itu berada, apakah pada ijtihadnya atau pada ijtihad selainnya, kebiasaan para mujtahid tersebut ialah menyatakan bahwa ijtihadnya itu adalah apa yang telah mereka usahakan dan kalau benar itu adalah dari Allah. Dan kalau salah itu adalah dari dirinya sendiri.
Kalimat yang masyhur seperti ini:
“ini adalah pendapatku, kalau ini benar maka itu dari (anugerah) Allah dan kalau salah maka itu dari aku sendiri dan dari setan. Dan Allah serta Rasul-Nya terbebas dari (ijtihad)-ku ini.”
Sebagaimana dicontohkan oleh Amirul-Mukminin Sayyidina Umar bin Khaththab, ketika katib (sekretaris) beliau menuliskan fatwa yang beliau ijtihadkan bahwa itu adalah perkara yang Allah swt perlihatkan untuk Umar, tapi beliau malah marah lalu mengatakan:
لاَ بَلْ اكْتُبْ هَذَا مَا رَأَى عُمَرُ فَإِنْ كَانَ صَوَابًا فَمِنَ اللَّهِ وَإِنْ كَانَ خَطَأً فَمِنْ عُمَرَ
“tidak begitu! akan tetapi tulislah ‘ini adalah pendapat Umar, kalau ini benar maka itu dari (anugerah) Allah dan kalau salah maka itu dari Umar sendiri’.”(Sunan al-Kubra lil-Baihaqi, Kitab Adab al-Qadha’ no. 20346 jil. 10 hal. 197)
Kehati-hatian mereka membuat mereka menjadi sangat tawadhu’ sekali. Perkataan sahabat yang seperti ini banyak ditulis oleh ulama dalam kitab-kitab mereka, termasuk sheikh al-Islam Ibnu Taimiyah (728 H), dalam banyak halaman di kitab beliau Majmu’ al-Fatawa, salah satunya di Bab 10, hal. 450:
وقد قال أبو بكر وابن مسعود وغيرهما من الصحابة فيما يفتون فيه باجتهادهم: إن يكن صوابا فمن الله وإن يكن خطأ فهو مني ومن الشيطان والله ورسوله بريئان منه
“dan Abu Bakr serta Ibnu Mas’ud serta sahabat lainnya telah berkata dalam setiap fatwa yang merekaijtihadkan: ini adalah pendapatku, kalau ini benar maka itu dari (anugerah) Allah dan kalau salah maka itu dari aku sendiri dan dari setan. Dan Allah serta Rasul-Nya terbebas dari (ijtihad)-ku ini.”
Jadi, tidak langsung mengatakan: “ini yang benar sesuai quran dan sunnah!”, Karena bisa saja ijtihadnya itu salah, akhirnya ia menisbatkan pendapat yang salah kepada Allah dan Nabi saw.
Wallahu A’lam
Begitu juga apa yang kita temukan dalam kitab-kitab fiqih ulama dari kalangan madzahib Fiqih. Dan yang paling sering dikatakan atau ditulis ialah kalimatWallahu a’lam dalam setiap menutup baba tau pembahasan suatu hukum masalah dalam kitab mereka.
Karena memang kalimat wallahu a’lam itu adalah bentuk penyerahan kebanarana kepada Allah swt dan apa yang mereka ijtihadkan itu semua adalah usaha mereka, kalau benar itu dari Allah dan kalau salah itu adalah hasil kecerobohan mereka sendiri.
Jadi kalimat wallahu a’lam adalah bukan hanya sebagai penghias akhir tulisan, akan tetapi di dalamnya terdapat nilai luhur ketawdhuan seorang ulama yang tidak sombong akan kecerdasan yang dimilikinya. Sedemikain cerdasnya beliau, beliau masih tetap mengakui kekurangannya yang bisa saja salah, karena itu beliau serahkan itu semua kepada Allah swt.
Karena memang tidak ada ilmu yang mereka miliki kecuali itu milik Allah swt.


by : Ahmad Zarkasih, Lc

Read More
Unknown

Bermadzhab, Untuk Apa?

Bermadzhab, Untuk Apa?

Ketika kita membicarakan madzhab-madzhab fiqih, sejatinya kita tidak hanya membicarakan Imam Abu Hanifah sendiri, juga tidak Imam Mailk bin Anas sendirian sebagai “Founder” madzhab al-Malikiyah, tidak juga membicarakan Imam al-Syafi’i sendiri saja, dan bukan juga kita membicarakan fatwa-fatwa Imam Ahmad saja sebagai “ikon” madzhab al-Hanabilah.
Akan tetapi, bukan beliau-beliau yang kita bicarakan, melainkan kita sedang membicarakan sebuah institusi besar yang diampuh oleh orang-orang dengan keilmuan luas yang mumpuni dalam bidang syariah dan hukum, serta tentara-tentara akademisi yang militant dalam melakukan penelitian hukum serta menggali illah dan hikam dari setiap hukum dan dalil yang ada, baik itu ayat atau juga hadits.
Mereka yang bekerja untuk istitusi madzhab bukan dalam waktu harian atau bulanan, akan tetapi mereka bekerja dalam waktu tahunan bahkan jauh lebih panjang dari sekdar tahunan. Bukan hanya itu, pekerjaan mereka pun bersambung, tidak hanya berhenti pada satu masa; apa yang dikerjakan di masa sebelumnya terus dikaji dan disempurnakna oleh para punggawa-punggawa madzhab di masa selanjutnya.
Mereka inilah yang kemudian mengkaji dan mendalami kaidah-kaidah ushul (induk) yang telah dirumuskan oleh Imam madzhab mereka, serta menjelaskan apa yang rancu dari kaidah tersebut, mengoreksi, emanmbahkan serta memperbaiki apa yan sekiranya punya kemungkinan salah aplikasi. Kemudian memberikan sample-sample furu’ (cabang) dalam kktab-kitab mereka, serta juga merumuskan kaidah ushul baru yang Imam mereka belum merumuskan itu berdasarkan apa yang sudah digariskan dalam madzhab sang Imam.
Sampai kita melihat bahwa apa yang dilakukan oleh sang Imam madzhab dan tentara ulama dalam setiap madzhab yang bekerja puluhan bahkan ratusan tahun tersebut tidak lagi meninggalkan masalah yang kosong jawaban kecuali sudah disiapkan oleh mereka kaidah ushul untuk dicocokan dengan masalah yang muncul.
Itu dia kenapa dalam satu madzhab kita menemukan adanya tingkatan-tingkatan ijtihad dan level ulama yang berbeda-beda dengan kelas mereka masing-masing. Karena memang semua bekerja dalam bidang dan keahlian masing-masing, guna saling melengkapi dan menyempurnakan sebuah “jalan” (madzhab) bagi para awam untuk bisa memahami syariah ini secara komprehensif. Di situlah fungsi madzhab.
Setiap madzhab punya level-level dan tingkatan mujtahid yang berbeda dengan madzhab lain, hanya saja secara global kita bisa mengklasifikasi dalam 2 level mujtahid; 
[1] Mujtahid Muthlaq, dan
[2] mujtahid fi al-Madzhab. 
Dari ulama-ulama pada 2 level ini lah kemudian muncul banyak sekali istilah-istilah ushul dalam masing-masing madzhab, serta merumuskan beberapa kaidah ushul dan Fiqih­-nya. seperti kaidah ‘am wa al-khash, nash, Zahir, Majaz, Muta’awwil, Muhtamal, naskh mansukh.
Lebih rumit lagi istilah-istilah dalam istinbath hukum, seperti haml al-Muqayyad ‘ala al-Muthlaq, takhriij ushul ala al-furu’, takhrij Furu ala al-Ushul dan lain-lain yang mana para ulama madzhab tersebut bekerja dalam jangka abad (bukan tahunan) untuk sebuah “jalan” bersyariah.
Tingkatan-tingkatan Mujtahid dalam Madzhab

1.  Mujtahid Muthlaq

[1.1] Mujathid Muthlaq Mustaqil
Beliau adalah 4 Imam yang masyhur; Imam Abu Hanifah al-Bu’man, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad binIdris al-Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau-beliau adalah orang pertama yang merumuskan dan menggariskan jalan madzhab serta memformulasikan kaidah-kaidah ushul (induk) untuk madzhab serta sedikit mambahas masalah Furu’-nya.
[1.2] Mujtahid Muthlaq Muntasib
Mereka yang ada dalam level ini sejatinya orang-orang dengan keilmuan yang sudah mencapai derajat Mujtahid muthlaq setara dengan Mujtahid Muthlaq Mustaqil. Hanya saja mereka tidak menciptakan kaidah baru yang independen, akan tetapi mereka tetap loyal kepada guru-guru mereka, yaitu para Imam yang empat.
Mereka berjalan sesuai dengan apa yang sudah digariskan oleh guru-guru mereka, dan pekerjaan yang paling sangat terlihat jelas hasilnya ialah mereka ini yang menjelaskan kaidah-kaidah yang sudah digariskan oleh guru mereka karena mereka adalah orang-orang terdekat sang Imam. Mereka yang menjadi penghubung antara kecerdasan sang Imam dan keawaman umat Islam terhadap syariah.
Kadang mereka juga berbeda dalam beberapa hal furu’iyyah dengan guru-guru mereka, akan tetapi tetapi ber-intisab kepada madzhab guru mereka. Imam Ya’qub Abu Yusuf dan juga Imam Muhammad al-Syaubani, contoh 2 mujtahid muntasib dari madzhab al-Hanafiyah. Imam Ibn al-Qasim serta Imam Sahnun dari madzahb al-Malikiyah. Imam al-Buwaithi dan juga Imam al-Muzani dari kalangan al-Syafi’iyyah.

2. Mujtahid fi al-Madzhab

[2.1] Mujtahid Mukharrij atau Ashhab al-Wujuh
Mereka adalah tingkatan ulama yang hidup setelah masa Mujtahid muntasib. Dalam sejarahnya, mereka inilah yang membuat madzhab menjadi jauh lebih berkembang dan lebih dinamis dibanding sebelumnya.
Mereka tidak membuat kaidah-kaidah baru dalam madzhab, akan tetapi mereka melengkapi apa yang terlewat dari ulama-ulama madzhab sebelumnya. Mereka menyimpulkan hukum beberapa –bahkan banyak- hukum masalah furu’iyyah yang tidak dijelaskan oleh sang Imam dan para murid serta sahabatnya, dengan menggunakan dasar serkat kaidah induk yang telah dirumuskan oleh ulama sebelumnya dalam mdazhab tersebut, sambil meneliti dan menyempurnakn redaksi-redaksi kaidah yang –sekiranya- tidak sempurna.
[2.2] Mujtahid Tarjih
Mereka hidup berbarengan atau setelah ulama mujtahid takhrij. Apa yang mereka lakukan tidak kalah penting dengan apa yang dilakukan oleh pendahulunya, walaupun memang tingkatan keilmuan yang mereka miliki tidak seluas apa yang dimiliki oleh ulama sebelumnya.
Bisa dikatakan mereka yang membuat madzhab lebih sistemik dan mudah untuk diklasifikasi. Mereka melakukan verifikasi dalam setiap hukum-hukum yang sudah disimpulkan oleh para pendahulunya, jika memang itu ada 2 atau 3 atau bahkan lebih dalam satu masalah yang sama. Dan adanya 2 sampai lebih pendapat dalam masalah yang sama di satu madzhab adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari.
Dan dari perbedaan-perbedaan itu, mujtahid tarjih-lah yang kemudian mengklasifikasi mana yang sesuai dengan madzhab dan mana pendapat yang bukan resmi pendapat madzhab melainkan ijtihad personal salah satu ulamanya saja.
Mereka yang sering sekali menyebut dalam kitab-kitab mereka setelah membandingkan 2 atau lebih pendapat yang berseberangan dengan istilah; hadza aula (ini pendapat yang lebih utama), hadza ashahhu riwayatin (ini riwayat yang benar), hadza huwa al-madzhab (inilah pendapat madzhab), hadza huwa azhar ‘inda al-madzhab (ini yang lebih jelas dalam madzhab), hadza awfaq lil-Qiyas (ini pendapat yang lebih sesuai dengan qiyas).
Beberapa ulama memasukan tingkatan ulama ini ke tingkatan di atasnya, yakni tingkatan ujtahid Mukharrij, melihat pekerjaan yang dilakukan hampir sama, dan banyak ulama madzhab yang melakukan 2 pekerjaan ini. Akan tetapi, Imam Muhammad Abu Zahrah dalam kitabnya Ushul-Fiqh menjelaskan bahwa keduanya berbeda.
[2.3] Mujtahid fatwa
Mereka adalah ulama-ulama yang memang tidak sampai pada level mujtahid muthlaq, dan tidak juga setara dengan mujtahid mukharrij atau mujtahid tarjih dalam madzhab. Akan tetapi mereka adalah seorang faqih yang mumpuni, royal terhadap mafdzhab Imamnya, menghafal dalil dalam setiap masalah dari pendapat-pendapat madzhab tersebut.
Ima Ibn Shalah dalam kitabnya Adabul-Muftiy wa al-Mustaftiy, menyebutkan bahwa ulama level ini tidak sampai pada derajat Mujtahid tarjih atau juga mukhaarij karena punya cacat dalam kemampuan ushul-fiqh madzhabnya.

Untuk Apa Ini Semua?

Lalu menjadi pertanyaan kemudian, sebenarnya untuk apa itu semua? Kenapa harus ada banyak istilah rumit? Kenapa harus banyak orang terlibat?
Jawabannya ialah untuk mengurangi dan memperkecil kemungkinan salah dan keliru dalam memahami syariah serta menyimpulan sebuah hokum dari teks-teks syariah. Karena semakin banyak orang yang terlibat di dalamnya, semakin banyak sesuatu yang bisa dikoreksi. Dan itu terus berulang di setiap generasinya.
Apa yang sudah ada di masa ulama sebelumnya, deteliti oleh ulama sesudahnya, disempurnakan, dijelaskan apa yang masih rancu dan ditambahka apa yang mungkin harus ditambahkan. Semakin banyak orang yang bekerja untuk menyempurnakan itu, semakin sedikit kesalahan yang akan timbul.
Layaknya sebuah penemuan teknologi, yang dari tahun ketahun selalu diteliti dan diupgrade ke penemuan yang lebih muthakhir dan yang terpenting ialah mempermudah pengguna serta memberikan kenamanan, dan penting lagi yaitu memperkecil kemungkinan bahaya yang muncul yang bisa saja melukai pengguna.
Jadi ini bukan masalah mempersulit syariah, justru ini memudahkan kita untuk memahami syariah secara komprehensif, dengan melihat kenyataan bahwa banyak dalil baik dari ayat atau hadits yang nyatanya masing-masing bersinggungan dalam kandungan hukumnya.
Dan harus dicamkan baik-baik, bahwa memahami dalil-dalil yang ada itu tidak cukup untuk hanya diterjemahkan saja. Kalau seandainya syariah serta dalil-dalilnya bisa dipahami hanya dengan terjemahannya saja, lalu buat apa ulama sejak 14 abad tahun lalu repot-repot membuat kitab tafsir yang berpuluh jilid? Buat apa juga repot-repot menulis kitab syarah (penjelasan) hadits kalau hanya bisa dipahami dengan  terjemah?
Melihat kenyataan seperti itu, lalu apakah masih kita akan mengatakan “kita kembali ke al-Quran dan hadits langsung, tanpa harus bermadzhab karena mereka juga manusia yang bisa salah, dan perkataan mereka tidak bisa dijadikan dalil!” masih kah kita berkata demikian?
Kalau madzhab bisa salah, apakah kita terbebas dari kesalahan dalam memamahi syariah denga akal yang sempit ini?
Mana yang lebih mungkin salah, pekerjaan yang dikerjakan oleh satu kelompok besar yang bekerja saling melengkapi, atau mereka yang bekerja sendirian?
Mana yang lebih mungkin salah, para ulama madzhab yang hidupnya jauh lebih dekat ke masa Nabi atau kita yang sudah terpisah ribuan tahun dari zaman Nabi?
Wajib kembali ke al-quran dan sunnah, akan tetapi kita tidak mungkin bisa memahami al-quran dan sunnah tanpa peran sebuah madzhab fiqih!
Wallahu a’lam

by : Ahmad Zarkasih, Lc

Read More